Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 8.151,32 gram atau setara 8,5 Kg, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, serta turut dihadiri PPNS BPOM Batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat), bertempat di halaman kantor Sat Narkoba Polresta Barelang, Rabu (22/7/ 2020).
“Sabu ini merupakan hasil dari Tangkapan sebelumnya yakni tangkapan Pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir. Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan,”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang melalui Kasubag Humas, AKP Betty Novia.
Kasubag humas Polresta Barelang menuturkan, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus.
“Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam,” tutur AKP Betty Novia.
Disisi lain, Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, SIK,MH menegaskan, pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.
“Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau,”tegas Kapolresta Barelang. (CNI-01)