Kepri,CakraNEWS.ID- Ciptakan Pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, yang bebas dan praktek-praktek KKN dan pungutan liar, dilakukan oleh Inspektur Pengawasan Daerah, (IRWASDA) Polda Kepri, dengan menggagas pembentukan Inspektur Pengawasan Tingkat Resort (ITWASRES) di 7 Polres/Polres yang ada dilingkup kerja Polda Kepri.
Hal ini diungkapkan oleh Irwasda Polda, Kombes Pol, Purwolelono,S.IK,MM dalam sambutanya sekaligus membuka acara Sosialisasi Satgas Saber Pungli Provinsi Kepri Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) T.A 2019, Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-73,bertempat di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/6/2019).
“Secara kelembagaan yang ada di Kepolisian, untuk pembentukan Inspektur Saiber Pungli di Polres-Polres yang ada dilingkup Polda Kepri, saat ini masih dalam pengusulan namanya menjadi ITWASRES atau yang saat ini masih dikenal dengan nama Kasiwas (Kepala Seksi Pengawasan). Jabatan seorang Kasiwas adalah setingkat pangkat Inspektur Polisi Satu atau Dua. Untuk pengusulan nama ITWASRES sendiri telah di usulkan oleh Irwasda Polda Kepri sejak satu tahun ke Kemenpan RB yang lalu menjadi Irwasres dengan jabatannya setingkat dibawah Waka Polres,”ungkap Irwasda Polda Kepri.
Ia mengatakan, berbicara mengenai pungutan liar sudah tentunya berbicara mengenai Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 87 tahun 2016 yang mengatur tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar. Yang mana sesuai dengan hierarkinya, untuk Satgas Siber Pungli tingkat Provinsi Kepri, dijabat oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (IRWASDA), selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP).
“Pada pelaksanaan tugas selaku Ketua UPP Kepri, selama ini belum ditemukannya indikasi-indikasi pungutan liar yang ada di Kepri. Secara kasat mata memang ada pungutan liar, namun hal itu tentunya tidak berdampak pada stabilitas keamanan dan ekonomi yang ada di Kepri,”Ucapnya.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu menjelaskan, secara struktural kelembangaan Tim Saiber Pungli Polda Kepri, memiliki 7 Polres sehingga kendali utama Saiber Pungli yang ada di di Polres dipegang secara langsung oleh Kapolres bukan inspektur yang ada di Polres.
“Dalam menjalankan perintah dan tugas selaku Pengawasan di Polda Kepri, pelaksanaan pemberantasan pungutan liar, sejak lama telah digagaskan oleh Saya, sewaktu masih berdinas dan menjabat selaku Kepala Bagian Pengendalian Personil di Polda Metro Jaya tahun 2005-2006. Yang mana secara langsung pola penerimaan anggota Polri sangat miris, dikarenakan belum adanya suatu sistem yang dibuat dengan baik. Hal terserbut tentunya membuat saya kemudian membuat sebuah penulisan mengenai bagaimana penerimaan anggota Polri di tahun-tahun berikutnya harus bersih,bebas dari KKN, transparan dan akuntabel,” tutur Puwolelono
Ia mengatakan, secara struktural, Satgas Saber Pungli Provinsi Kepri, terdiri dari 4 Pokja, diantaranya, Pokja Yustisi, Pokja Intelejen, Pokja Pencegahan dan Pokja Penindakan. Tugas dan tanggung jawab dari Pokja Yustrisi adalah mengewaluasi setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Siber Pungli. Pokja Intelejen lebih di khususnya di lingkup internal Kepolisian yang dikendalikan oleh Dit Intelkam, Pokja Pencegahan lebih mengarah ke tugas dan kewenangan dari Dit Binmas di kalangan Polda dan Kasat Binmas untuk kalangan Polres. Sedangkan untuk pokja penindakan lebih mengarahkan ke tugas dan tanggung jawab dari Dit Reskrimsus untuk jajaran Polda dan Satreskrim untuk jajaran Polres.
“Pada prinsipnya pungutan memang di perbolehkan asalkan sesuai dengan aturan yang jelas, aturannya dibuat,pungutannya sekian. Apakah aturan itu dari Dinas Pendidikan,maupun aturan dari Pemerintah Daerah (PERDA) dan harrus dilakukan secara transparan dan terbuka,”Tegasnya. (CNI-01)