Ambon, CakraNEWS.ID—KASUS tersebut sudah bergulir sejak tahun 2019 di Polda Maluku. Bermula dari terciumnya bauh korupsi oleh Ditkrimsus Polda Maluku atas Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.
“Setelah melalui mekanisme cukup panjang sejak dimulai tahun 2019 hingga 2024 ini, kami akhirnya menetapkan tersangka tindak pidana korupsi CBP Kota Tual tahun 2016 dan 2017 dua orang yaitu Pak Abas Apolo Renwarin dan Adam Rahayaan,” ungkap Direktur Krimsus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Hijra Soumena, Jum’at (26/4).
Soumena menjelaskan, mantan orang nomor satu di kota Maren itu dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya sebagai Walikota Tual. Adam memerintahkan Abas Apoy Renwarin untuk menyiapkan administrasi dengan APBD dalam rangka kepentingan politik, sehingga adanya kerugian Negara mencapai Rp 1,8 miliar.
“Pada kesimpulan yang dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa kerugian negara terhadap perbuatan yang dilakukan kedua tersangka senilai Rp 1,8 Miliar,” akui dia.
Kedua tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku guna menyiapkan kelengkapan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
MODUS DAN PERAN PARA TERSANGKA
Soumena merincikan, Adam Rahayaan bertindak sebagai orang yang memberi perintah (saat itu Walikota Tual).
Sementara Abas yang menjalankan perintah tersebut sekaligus menyiapkan administrasinya. Objek yang jadi bahan ialah CBP Kota Tual sebanyak 200 ton, masing-masing 100 ton di 2016 dan 2017.
“Jadi modusnya, pa Adam perintahkan Abas untuk siapkan semua administrasi dan mekanisme pendistribusian CBP, seolah-olah saat itu terjadi bencana,” akui Soumena.
Sehinga lanjut dia, bisa berhasil mendistribusikan beras-beras tersebut melalui Bulog kepada masyarakat untuk kepentingan Politiknya.
ANCAMAN HUKUM
Kedua tersangka tersebut diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo pasal 54 dan 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Sekedar tahu, Dirkrimsus dalam rilis tersangka tersebut didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa.*** CNI-04