Berdalih “Tidak Semua Kawasan,” PWPM Maluku Tuding Sekot Ambon Asal Bicara

Pemerintahan

Ambon,CakraNEWS.ID– Menyoal pernyataan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A.G Latuheru perihal trotoar, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku menilai pernyataannya tersebut diluar logika sistem pemerintahan dan terkesan asal.

Tamrin Hitimala, Bidang advokasi Pemuda Muhammadiyah menegaskan, jabatan Sekot merupakan jabatan karir tertinggi bagi seorang pegawai negeri sipil di daerah pemerintahannya. Tidak sepantasnya mengeluarkan statemen yang terkesan asal.

“alih-alih menyampaikan meluruskan pikirannya dan berupaya memperbaiki kinerja, namun justru Sekot terkesan menghindar dan malah memunculkan pernyataan yang tidak simpatik dan menganggap remeh masalah ini,” ungkap dia kepada CakraNEWS.ID, Senin (24/05).

Hitimala tegas mempertanyakan, apakah harus ada korban dulu baru kemudian muncul rasa simpatik???.

“Sebagai pejabat publik seharusnya Sekretaris Kota belajar dari sejumlah kepala daerah diantaranya wakil bupati Purbalingga yang langsung minta maaf ketika ada warganya yang jatuh akibat trotoar yang licin dan kemudian korban tersebut difasilitasi dan mendapat perawatan medis oleh dinas kesehatan setempat.”

“Sekot harus menunjukan sikap sebagai pembina abdi negara di kota Ambon dengan menyampaikan maaf yang cerdas,” tambahnya mendesak.

Lebih jauh Pemuda Muhamamdiyah kata Hitimala, akan mengadvokasi dan siap mengawal apabila ada masyarakat/pejalan kaki yang menjadi korban.

“Kami siap menampung aspirasi publik dan mengadvokasi melalui LBH Pemuda Muhamamdiyah untuk melaporkan para pihak yang kami anggap bertanggung jawab . Masyarakat yang merasa dirugikan berhak melapor,” ungkapnya.

Magister Hukum Universitas Pattimura itu menejelaskan, jika dilihat sebagimana UU 22 tahun 209 terkait Lalu lintas dan angkutan Jalan (LLAJ) maka secara eksplisi mengatur tentang pemanfaatan trotoar ini disebutkan bahwa trotoar dimaknai bukan saja merupakan Fasiltas pendukung jalan tetapi juga adalah perlengkapan jalan.

Dalam pasal 28 ayat 2 menjelaskan “setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan”. Dan akibat hukumnya sebagaimana pasal 274 ayat 2 adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24.000.000.

“Jadi hati-hati pasal ini jika dilihat dalam perspektif korban bisa kita kenakan dalam konteks pembangunan trotoar yang berdampak buruk,” ulasnya.

Sebelumnya diketahui, Sekot Ambon dalam keterangan persnya secara blak-blakan meminta masyarakat berjalan saja di tempat yang tidak licin tanpa disertai penjelasan sebagaimana mestinya dalam pemerinthan.

Pernyataan Sekot Ambon itu menyusul hujan kritik masyarakat soal pembangunan trotoar yang dianggap membahayakan pejalan kaki. Dalam laman terasmaluku com, Latuheru yang ditanyai menganai efek dari trotoar memberikan tanggapannya.

“Kalau su tau hujan dan air tergenang jangan bajalang di yang licin-licin supaya jangan jatuh. Masa kita sudah tahu licin lalu maju ke situ buat apa,” Komentarnya tegas.

Saat ditanya mengenai ada pengendara yang jatuh seperti terekam CCTV Latuheru berkomentar lain.

“Kan seng di semua kawasan. Kebutulan yang orang posting adalah yang anak anak bermain saja. Saya tidak tahu dan tidak pernah orang lapor ke saya,” jelasnya usai membuka kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Ambon, Kamis (20/5/2021) pekan kemarin.

Dengan kondisi itu Latuheru malah menyarankan agar kita tidak usah berjalan di tempat yang licin agar terhindar dari celaka.

“Jadi kita jalan saja di tempat yang tidak licin,” tandanya

Evaluasi Kadis

Lebih jauh lagi, Pemuda Muhammadiyah meminta Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Murae Ismail diminta evaluasi Kadis PU Maluku terkait pembangunan trotoar di Ambon.

Pemuda muhammadiyah Maluku menilai Pembangunan trotoar di Ambon ini syarat akan masalah terutama berkaitan dengan keselamatan warga(pejalan kaki) khususnya lansia, ibu hamil, kaum disabilitas dan kelompok rentan lainya. Pihaknya mengendus pelbagi masalah. Bagaimana mungkin sebuah kebijakan pembangunan utamanya fasilitas publik dengan memanfaatkan dana rakyat yang seharusnya untuk kenyamanan dan kemudahan masyarakat khususnya pejalan kaki justru meresahkan publik.

“Oleh karena itu kami minta Gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi Kepala dinas PU Maluku(Muhammad Marasabessy) agar segera ada perbaikan terhadap trotoar dimaksud,” tekannya.

Sebagai akademisi yang berhimpun dalam payung pemuda Muhammadiyah, Hitimala mencontohkan pula
di beberapa daerah sebagaimana fungsi trotoar benar-benar memahami kebutuhan. Kemudahan, seta kenyamanan pejalan kaki utamanya kelompok rentan( kaum disabilitas,lansia dll).

“Fasilitas publik ini adalah dirancang untuk semua warga kota tanpa kecuali sehingga selain menampilkan keindahan artistik tata kota namun juga berdampak pada keharmonisan dan kenyamanan warga kota.”

“Saya kira kedepan sebuah kebijakan publik harus didasarkan pada sebuah kajian yang matang dan komprehensif, jangan terkesan terburu-buru dan cepat-cepat menyelesaikan proyek namun tidak peduli dampak sosial dan psikologi warganya, ini berbahaya sekali,” tambah dia menutup keterangannya.*** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *