Maluku,CakraNEWS.ID- Sidang kasus harta gono-gini dengan Nomor Register Perkara Nomor :3/Pdt.G/2020/PN.Msh antara Liesa Kakiay, selaku penggugat melawan Ongen Rizky Timalaya sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Masohi, akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya saksi yang dihadirkan oleh tergugat Ongen Rizky Timalaya diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.
Kepada Wartawan, Selasa (23/6/2020) Yustin Tuny,SH selaku Kuasa Hukum Liesa Kakiay menjelaskan, laporan pengaduan secara tertulis bernomor: 14/VI/2020 terkait dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dan menggunakan surat palsu, telah dilaporkan secara resmi ke Polres Maluku Tengah.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk kepentingan pembuktian oleh tergugat Ongen Rizky Timalaya, melalui kuasa Hukumnya mengajukan salah satu bukti surat yakni kwitansi sebagai bukti peminjaman uang sebesar Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) oleh Triyanto Soewono kepada Onegn Rikzky Timalaya tanggal 07 Februari 2015. Kemudian dalam persidangan tanggal 17 Juni 2020, Jon Hendrik Likumahua di bawah sumpah menerangkan bahwa Ia menyaksikan dengan cara melihat secara langsung peristiwa peminjaman uang oleh terlapor I Triyanto Soewono kepada terlapor III Ongen Rizky Timalaya.
“Ya benar Kami telah membuat laporan/pengaduan ke Polres Maluku Tengah terkait dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dan menggunakan surat palsu,”kata Yustin Tuny.
Tuny menuturkan, setelah Jon Hendrik Likimahua selesai memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Masohi Tanggal 17 Juni 2020 barulah Kuasa hukum Penggugat/Pelapor mengetahui kalau peristiwa pinjaman uang Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) oleh Triyanto Soewono kepada Onegn Rikzky Timalaya tanggal 07 Februari 2015 saksi Jon Hendrik Likumahua sementara menjalani hukuman terkait kasus pidana yang dia lakukan.
“Bahwa setelah dilakukan pengecekan, ternyata melalui petugas Rumah Tahanan (RUTAN) Masohi, disampaikan bahwa pada tanggal 07 Februari 2015 tersebut, Triyanto Soewono dan Jon Hendrik Likumahua masih berada dalam status Narapidana yang sementara menjalani masa hukuman, atas perbuatan pidana yang mereka lakukan berdasarkan putusan Pengadilan” ungkap Tuny l
Tuny mengatakan, dengan demikian perbuatan Triyanto Soewono, Jon Hendrik Likumahuwa dan Ongen Rizky Timalaya tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat/Pelapor Klien Kami.
“Diduga Triyanto Soewono, Jon Hendrik Likumahuwa dan Ongen Rizky Timalaya telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam 263 ayat (1) KUHPidana, Pasal 242 KUHPidana, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana,”ucap Yustin Tuny. (CNI-01)