Site icon Cakra News

Berkaca Dari Kejadian Di India, Sekjen Kemenkumham RI Minta ASN Kemenkumham Patuhi Larangan Mudik Dari Pemerintah

Jakarta,CakraNEWS.ID- India saat ini tengah berjuang menghadapi krisis gelombang kedua dari pandemi Covid-19. Kasus baru harian Covid-19 disana bahkan sempat menyentuh lebih dari 412 ribu. Secara akumulatif, telah tercatat sebanyak 21,1 juta kasus Covid-19 sejak pandemi merebak di India pada tahun lalu. Dari kejadian ini, tentu kita bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga bagaimana menangani Covid-19 dari India.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komjen Pol, Andap Budhi Revianto, mengatakan berkaca dari kejadian yang dialami India, kita sebagai masyarakat tentu dapat mengambil hikmah dari alasan dikeluarkannya kebijakan pelarangan mudik oleh pemerintah.

“Tentu kita belajar dari kebijakan yang pemerintah berikan. Sebagaimana arahan presiden, beliau mengatakan kita diharapkan tidak mudik. Jadi jangan sampai lagi, kita kembali ke awal pada saat penanganan Covid-19 tahun 2020 yang lalu,” tegas Andap saat menjadi Inspektur Apel Pagi, Senin (10/05/2021).

Jenderal bintang tiga itu menuturkan, tugas insan Pengayoman sebagai pengayom masyarakat, sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor M.HH-05.UM.01.01 tanggal 18 Juli 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian telah direvisi melalui Permenkumham Nomor 16 Tahun 2012. Pada peraturan tersebut, kata Andap, telah termaktub tugas dan fungsi (tusi) kita sebagai Aparatur Sipil Negara Kemenkumham.

“Kita bisa melihat logo itu menggambarkan tusi kita yang memuat ada tulisan, ada gambar, ada warna, ada tulisan pengayoman. Dapat kita memaknai bahwa (tusi kita) mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan HAM,” himbau mantan Kapolda Maluku itu

Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat di bidang hukum dan HAM, dan kaitannya dengan kebijakan pelarangan mudik, Andap meminta kepada seluruh ASN Kemenkumham untuk membantu memberikan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat.

“Sehingga masyarakat mengerti masalahnya. Tidak dikasih mudik, ini (merupakan bentuk) sayang terhadap rekan-rekan, karena kita sudah belajar dari pengalaman yang ada di India,” ucap Andap di Lounge Pengayoman.

“Apakah kita akan seperti itu? Di sisi lain kita bisa melihat, masih ada kasus aktif Covid-19 (yang menginfeksi) sebanyak 294 orang saudara-saudara kita (ASN Kemenkumham). Kita tentu berdoa semoga diberikan kesembuhan oleh Allah SWT. Saya selaku Sekjen mengecek karena sayang. Mari kita saling mengingatkan dalam kebaikan,”ujar Komjen Pol Andap Budhi Revianto. (CNI-01).

Video

Exit mobile version