Ambon,CakraNEWS.ID- Pemeriksaan tujuh (7) orang saksi oleh penyidik Satres krim Polres P.Buru, hantarkan berkas tahap-1 (Penyerahan berkas perkara) dua tersangka pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan pada Mingggu (28/10/2018), ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaskaan Negeri Buru.
“Untuk penanganan penyelidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka Majuna Nurlatu dan Nola Latbual,dengan korbannya alim Nurlatu alias Istiar,Selasa (14/11/2018) penyidik Satreskrim Polres P.Buru telah mengirim berkas tahap-1 nya, untuk diteliti oleh JPU Kejari Buru. Sudah 7 orang saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Mapolres Buru”ungkap Kasat Reskrim Polres P.Buru,AKP Ryan Citra Yudha, S,IK,yang dikonfirmasi CakraNEWS,melalui telephone selulernya,Rabu (21/11/2018).
Baca Juga: Motif Perselingkuhan,Pembunuhan Petani Tanpa Kepala di Buru Selatan
Perwira berpangkat tiga balok emas itu, mengungkapkan kedua tersangka yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polres P.Buru, disangkakan dengan pumbunuhan berencanan dengan pasal 340,subsidier pasal 338, subsidier pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 KUHPidana, dengan anacaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Diketahui sebelumnya, Majuna Nurlatu dan Nola Latbual, dua sejoli yang menjalani hubungan terlarang ini,nekat menghabisi nyawa korban alim Nurlatu alias Istiar, petani asal petani asal Desa Wailekut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, didalam rumah korban, pada Minggu (28/10/2018).
Baca Juga: Diimingi Uang 1,5 Juta, “Pembunuh Bayaran” Di Bursel Eksekusi Korbannya
Motif pembunuhan berencana kepada korban disusun secara rapih oleh kedua tersangka,lantaran tidak ingin diketa hui hubungan perselingkuhan keduanya diketahui oleh pelaku.
Nola Latbual sang istri kedua korban bersama dengan pacar gelapnya (Manjuna Nurlatu-red),menajali hubungan secara diam-duam tampa diketahui sedikit pun oleh korban.
Niat hati untuk merebut Nola Nurlatu, dari tangan korban akhirnya dilakukan oleh tersangka Manjuna Nurlatu bersama Nola Labual, dengan membunuh dan memenggal kepala korban di dalam rumahnya.
Baca Juga:Petani Asal Desa Waelikut-Buru Selatan, Ditemukan Tewas Tanpa Kepala
Niat busuk kedua tersangka akhirnya terbongkar setelah adanya laporan penemuan mayat korban yang sudah tanpa kepada oleh,Kepala Desa Desa Wailekut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan,ke Polsek Waesama.
Pengusutan kasus oleh tim bagungan Unit Buru Sergap Satreskrim Polres Buru bersama Unit Intel Polsek Waesama, akhirnya membuahakan hasil dengan berhasil meringkus tersangka Manjuna Nurlatu hingga akhirnya mengarah ke tersangka Nola Latbual. (CNI-01)