Maluku,CakraNEWS.ID- Berkas dua tersangka kasus pencurian uang tunia sebesar, Rp. 367.500.000 (tiga ratus enam puluh tujuh ima ratus ribu rupiah), A (18 Tahun) dan M. A. P. alias A (18 Tahun), di nyatakan lengkap dan di serahkan oleh Penyidikan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
“Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti (P-21 ) dari Penyidik Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, kepada JPU Kejari Ambon, pada Kamis (28/7/2022), pukul 13.00 WIT. Berkas kedua tersangka, di serahkan oleh Kanit Subnit I Unit 1 Pidum Satrktim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, dan di terima oleh JPU Kejari Ambon, ELSYE B. Leunupun, S.H,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP.Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang di terima CakraNEWS.ID, Kamis (4/8/2022).
Mido menjelaskan, penyerahan berkas P-21, oleh penyidik Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease kepada JPU Kejari Ambon, merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan, Laporan Polisi nomor: LP/B/195/V/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 17 Mei 2022.
“Kedua tersangka A dan M. A. P. alias A, bersama barang bukti (P-21) yang di serahkan kepada JPU Kejari Ambon, disangkan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP,”ucap AKP Mido Johanis Manik.
Di ketahui sebelumnya, kasus pencurian di rumah korban LH, yang beralamat jalan Dr. Setiabudi RT 003/RW 003 Kelurahan, Ahusen Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 02.45 WIT , berhasil di ungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease. Dari kejadian tersebut, uang senilai Rp. 367.500.000, (tiga ratus milik korban LH, berhasil di bawa kabur oleh para pelaku pencuri.
“Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease berhasil mengantongi identitas para pelaku yang di ketahui berjumlah tiga orang,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP. Johanis Mido Manik, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Mido mengatakan, dua orang pelaku pencurian masing-masing berinisial, A dan M. A.P, berhasil di ringkus tim buru sergap (BUSER), Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Minggu (29/5/2022).
“Dua orang pelaku berinsial, A dan M.A.P, telah ditangkap oleh tim Buser yang di pimpin Kanit Buset Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease,pada Minggu (29/5/2022). Sedangkan satu orang tersangka lainnya, berinisial E, masih dalam pencarian tim Buser Satreskrim Polresta Ambon,”ucap Mido. *CNI-01