Maluku,CakraNEWS.ID- Berkas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Kilang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tahun 2016 dengan tersangka Stevanus Latuheru (Bendahara Desa) akhirnya dilimpahkan ke tahap-II (Penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, ke Jaksa Penuntu Umum Kejaksaan Negeri Ambon.
“ Siang tadi (Rabu-red) penyidik Unit IV (Tipikor) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease telah menyerahkan tahap-II kasus tipikor ADD/DD Negeri Kilang , dengan tersangka Stevanus Latuheru kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) selaku JPU Kejari Ambon yang akan menangani kasus tersebut ke persidangan. Tersangka Stevanus Latuheru yang diserahkan Polisi kepada JPU Kejari Ambon didampingi oleh Penasihat Hukum, Thomas Wattimura,SH,” ungkap Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada CakraNEWS.ID melalui pesan selulernya, Rabu (3/7/2019).
Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD/DD Negeri Kilang di tahun 2016,masuk ke rana penyelidikan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/580/X/2017/Maluku/Res Ambon, tanggal 2 oktober 2017.
Penanganan penyelidikan oleh Polisi sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Untuk diketahui kasus tindak pidana korupsi ADD/DD, Negeri Kilang tahun 2016, berawal dari adanya laporan dari 2 orang saksi dari staf pemerintah Negeri Kilang, masing-masing SL dan MDS alias M, adanya penyalahgunaan pengelolaan ADD/ DD dari rekening Desa senilai Rp 865,266.000.
Namun seiring berjalanya proses penyelidikan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp,Lease, dari kurucuran anggaran senilai Rp 865,266.000 yterindaksi kerugian Negara Rp 179.000.000. Namun setelah diperiksa oleh inspektorat Kota Ambon, ternyata ditemukan anggaran Rp. 251.718.550 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Stevanus Latuheru dijerat dengan pasal 2, dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Dugaan korupsi DD dan ADD Kilang tahun 2016 dilaporkan oleh warga ke Polres Pulau Ambon sejak 4 Oktober tahun 2017.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, DD dan ADD Kilang tahun 2016 tahap pertama yang telah ditransfer ke rekening desa sebesar Rp 658.186.000, diperuntukan bagi pembangunan sarana air bersih Rp 207. 080.00, untuk jalan rabat beton Rp 119.000.000, dan untuk pembangunan sarana PAUD sebesar Rp 450.000.000. Namun yang dikerjakan hanya sarana air bersih dan anggaran jalan rabat beton.
Sementara pembangunan sarana prasarana PAUD tidak dilakukan. Kendati begitu, ada anggaran sebesar Rp 48.000. 000 yang digunakan untuk pembelian material. Material itu juga telah rusak, dan tidak layak untuk dipakai. (CNI-01)