Masohi, CakraNEWS.ID– Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, akhirnya melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, atau Tahap II, kasus tindak pidana penipuan dengan tersangka JL alias Ongen (54), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka itu, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi, mengatakan jika berkas perkara kasus penipuan dengan tersangka Ongen Leasa itu, dinyatakan lengkap alias P21.
“Setelah dilakukan penelitian atas berkas perkara dengan tersangka Ongen Leasa, yang telah dikirimkan oleh penyidik Tipidter Satreskrim kami, maka berkas perkara dinyatakan lengkap, sesuai surat dari JPU Kejari,”jelas Kapolres kepada media di Mapolres Malteng, Rabu (3/2/2021).
Menurut Kapolres, proses penyelidikan dimulai setelah menerima lapora pelapor Yusuf Kasim Usemahu.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan dan pada Senin 4 Januari lalu, penyidik kita dari Tipidter telah dilakukan penyerahan berkas berkara (Tahap I). Dan setelah tahap I itu dilakukan maka hari ini dilakukan lagi Tahap II,”kata Umasugi.
Menurut wanita dengan dua melati dipundaknya itu, pasca dilakukan Tahap II itu, maka kasus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan dari JPU Kejari Malteng.
“JL alias Ongen Leasa ini kita kenakan atau kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana. Berkas perkara, barang bukti dan tersangka telah kita limpahkan, selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk menyidangkan kasus tersebut,”tandas mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini. *** CNI-02