Malteng,CakraNEWS.ID- Berkas (P-21), RMS alias Oki (23) warga Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah, tersangka penganiaya, anggota Polres Maluku Tengah, Brigpol Rudolf Falentino Sabandara, di serahkan penyidik Satreskrim Polres Malteng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
“Rabu kemarin, penyidik Satreskrim Polres Malteng, sudah melakukan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, dan tersangka ke JPU Kejari Malteng untuk selanjutnya tersangka ini disidangkan. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana,”ungkap Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi dalam keterangan tertulis kepada Wartawan, Minggu (14/3/2021).
Kapolres menjelaskan, tersangka RMS alias Oki (23), sempat buron selama beberapa bulan pasca peristiwa penganiayaan terhadap korban tersebut terjadi.
Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka RMS alias Oki kepada anggota Polres Malteng, Brigpol Rudolf Falentino Sabandara, berawal saat adanya pertandingan sepak bola gawang mini antara pemuda Desa Haruru dengan pemuda Waraka, yang berlangsung di dusun Amahai 2.
Diakhir pertandingan terjadi keributan antar pemuda kedua desa dan saat itu korban melerai pelaku, namun tersangka ini langsung menganiaya korban hingga babak belur, meski korban sudah katakan bahwa dia seorang polisi.
“Setelah aniaya tersangka ini kabur, dan beberapa waktu kemudian baru ditemukan dan langsung diamankan,”beber Kapolres, kepada sejumlah awak media di Masohi, kemarin.
Kapolres mengatakan, merasa di aniaya, korban kemudian membuat laporan polisi terhadap peristiwa yang dialaminya itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, yang kini telah dijadikan sebagai tersangka.
“Setelah diamankan penyidik kemudian melakukan penyidikan guna menuntaskan kasus tersebut. Hasilnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng,” jelas Umasugi.
Wanita dengan dua melati dipundaknya ini mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, Rabu 10 Maret 2021 kemarin, berdasarkan petunjuk dari JPU Kejari Malteng, penyidik kemudian melakukan pelimpahan berkas perkara,tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari,untuk selanjutnya tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan. (CNI-01)