Maluku,CakraNEWS.ID- Berkas tindak pidana penganiayaan yang menewaskan korban almarhum Hanok Tukuli, Karyawan PT Wana Karya Utama, dengan tersangka Isak Tanodi, resmi dilimpahkan ke tahap-I (Penyerahan Berkas Perkara) oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah Kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Malteng.
“ Berkas tersangka Izak Tanodi yang terlibat tindak pidana penganiayaan yang menewasakan korban Hanok Tukuli, kemarin (Senin-red) telah dilimpahkan ke tahap-I oleh penyidik Satreskrim Polres Malteng kepada Jaksa Kejari Malteng. Sudah 7 orang saksi yang telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tahap-1 dari tersangka Isak Tanodi,”ungkap Kasat Reskrim Polres Malteng,AKP Syahrul, yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID melalui pesan selulernya, Selasa (19/3/ 2019).
Diketahui sebelumnya, sesosok mayat pria paruh baya ditemukan di Walang rumah kebun tempat tinggal korban tepi kali Wailosa. Polisi menduga jasad itu korban penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Jumat (8/3/2019).
Mayat lelaki yang belakangan diketahui bernama Hanock Tukuli (55 tahun) merupakan salah seorang karyawan PT Warna Karya perkebunan kelapa sawit yang diketahui tinggal di Pos perbatasan PT Wana karya Utama.
“Mayat di ditemukan di rumah kebun, diduga merupakan korban penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, masih kita selidiki,”tutur Kasat Reskrim Polres Malteng,AKP Syahrul, yang dikonfirmasi CakranEWS.ID melalui telephone selulernya,Minggu (10/3/2019).
Korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunai tersebut, pertama kali ditemukan warga pada pukul 16:05 WIT. Para saksi pergi mencari korban karena tidak muncul di Base Camp PT Nusa Ina. Karena setiap malam korban selalu bermalam di Avdelin 7 PT Nusa Ina namun dari malam hari sampai dengan penemuan mayat tersebut.
Sehingga para saksi pergi mencari Korban ke Walang Rumah Kebun tempat tinggal Korban di tepi kali Wailosa, setelah para saksi tiba di Walang tersebut melihat pintu walang dalam kondisi terbuka dan melihat korban dalam posisi tengkurap dan dan tidak bergerak lagi melihat hal tersebut para saksi kembali ke Bese Camp PT Nusa Ina dan melaporkan ke Mandor.
Untuk mengusut kematian korban, Unit Reskrim Polsek Seram Utara melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi yang tidak lain merupakan kerabat dekat korban.
Proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Seram Utara bersama Satreskrim Polres Malteng akhirnya berhasil mengamankan Isak Tanodi yang diketahui merupakan pelaku utama penganiayaan yang menewaskan korban Hanok Tukuli.
Baca Juga:Karyawan PT Warna Karya di Malteng, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah Kebun
Dari pengakuan pelaku yang menyerahkan diri ke kantor Polsek Seram Utara pada Minggu (3/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIT mengakui nekat menghabisi nyawa korban lantaran tidak terima dengan perbuatan korban yang sudah dalam kondisi mabuk terlebih dahulu menganiaya dan memotong pelaku dengan parang di dalam rumah kebun di dekat Kali Waelosa/Camp Batas.
Kasus pembunuhan tersebut, berawal dari adanya cekcok mulut antara korban dan pelaku yang saat itu sedang bersama menkomsumsi 5 liter miras tradisional jenis sageru di dalam rumah kebun milik PT Wana Karya yang berada di dekat dekat Kali Waelosa, Kecamatan Seram Utara,pada Minggu (3/3/2019).
Korban yang sudah dalam kondisi mabuk, marah saat diberitahu oleh pelaku mengenai potonga kayu yang telah di kerjakan oleh Andi Akolo, dan berada di lokasi PT Wana Karya Utama harus memberikan kayu hasil olahan satu Meter kubik untuk bangun camp tempat tinggal mereka berdua.
Korban yang marah dengan omongan pelaku, langsung mengambil sebilah parang yang ada didekatnya dan memotong pelaku yang mengenai siku kanan pelaku. Pelaku yang diparangi oleh korban berusaha untuk merebut parang dari tangan korban, namun korban yang begitu kuat memegang parang membuat yang hendak dirampas oleh pelaku mengenai bulut bagian kanan pelaku.
Melihat pelaku yang telah luka dan terjatuh membuat korban langsung menikam kaki kanan pelaku dan mengenai pergelangan kaki kanan bagian luar
Pelaku yang marah karena diparangi oleh korban, berusaha menghindari dan kemudian mengambil sebilah parang yang ada di ruangan Walang tersebut. Pelaku lantas mendorong korban sehingga terjatuh kedepan dengan posisi tengkurap diatas lantai papan.
Melihat korban yang terjatuh dalam posisi tengkurap membuat pelaku yang memegang parang dengan tangan kanannya langsung memotong korban dari arah belakang dan mengenai punggung bagian kanan sampai belakang kepala bagian kanan korban.
Melihat korban korban yang bersimbah darah dan dalam kondisi tidak bernya,membuat pelaku kemudian mengambil pakaian miliknya lalu dibungkus pakai kain, kemudian ia pergi meninggalkan korban dengan tujuan ke Camp Induk PT Wana Karya Utama di Karlutu. Dan juga sebilah parang yang ia pakai memotong korban.
Namun karena kali Miyaka Banjir pelaku kemudian balik menuju ke Camp Afedeling 7 PT Nusa Ina pada saat tiba di dekat kali Wailosa ia menyembunyikan parang yang ia pakai memotong korban bersama pakaian di tepi jalan, lalu ia pergi ke Afedeling 7
Tiba di Camp Afedeling 7 sekitar pukul 19.00 WIT, pelaku bertemu dengan Asisten Afedeling 7, Hengky Latumeten. Kepada saksi Hengki Latumeten pelaku mengaku habis berkelahi, dan meminta saksi Hengky untuk mengantarnya ke Camp Induk. Saksi kemudian menghubungi pihak PT Wana Karya Utama untuk menjemput dan menyeberangkan pelaku melewati Kali Miyak yang saat itu tengah banjir.
Pukul 22.00 WIT,pelaku kemudian dijemput oleh dijemput oleh Hamdan, Asisten Kebun PT Wana Karya Utama di Kali Miyaka dan langsung membawa pelaku ke Camp Induk. Saat berada di Camp induk, pelaku memperlihatkan dua bilah parang kepada karywan PT Wana Karya Utama dan pelaku mengakui parang yang berukuran pendek adalah parang yang dipakai oleh korban untuk memotong dirinya. Sedangkan parang yang panjang adalah merupakan parang yang dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa korban. (CNI-01)