Ambon, CakraNEWS.ID– MANTAN Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon memenuhi janjinya untuk hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (21/03).
Sidang tersebut menghadirkan pula terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkosu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela.
Sidang dipimpin Rahmat Selang, didampingi Hakim anggota I, Agustina Lemabelwa, dan Hakim anggota II Antonius Sampe Samine.
Dihadapan Majelis Hakim, Petrus Fatlolon tegas menyatakan tidak memberikan perintah.
Fatlolon sempat mengakui ketika dirinya menjabat ada fakta integritas dan Surat Keputusan (SK) pelimpahan kewenangan dalam pengelolaan keuangan kepada Sekda dan pimpinan SKPD
“Tentu pengelolaan keuangan teknisnya ada di mereka karena sudah ada pelimpahan kewenangan setiap tahun anggaran,” ungkap Fatlolon.
Menyoal pertanyaan seputar sejumlah bantuan yang digelontor, Fatlolon menegaskan, hanya meneruskan permintaan kepada Sekda.
Selanjutnya, Sekda yang meneliti, menyeleksi apakah bisa diproses atau tidak. Tentu jika diproses maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Tergantung Sekda, patuhi atau tidak. Kewenangan ada di Sekda melakukan telaan,” tegasnya.
Akronim nama PF itu mencontohkan, momentum wafatnya Kadis Pertanian, Reinhard Matatula di Jakarta. saat itu Moriolkosu lapor kepadanya.
“Saat itu, saya bilang koordinasi dengan keluarga dan tanyakan apa yang bisa kita bantu. Besoknya, Sekda lapor kepada saya bahwa jenazah dikebumikan di Kota Ambon. Dan Sekda melaporkan sudah memberikan peti mati. Ketika itu, kita ada di Suamlaki dan tidak bisa hadir karena Covod-19,” tuturnya.
Hal yang lain, bantuan transportasi kepada 25 pendeta, dia mengaku, saat kegiatan dirinya diberitahu Kabag Humas dan Protokoler, Blendi Souhoka kalau ada bantuan anggaran untuk para pendeta sebelum acara dimulai.
“Nah, oleh karena itu saya sampaikan dalam sambutan kalau ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana. Karena Sekda yang atur,” sebut politisi NasDem tersebut.
Ketika ditanyai apakah semua hal tersebut merupakan perintah dirinya sebagai pimpinan, Fatlolon memberikan penegasan, kalau itu bukan perintah atau intruksi.
“Saya hanya imbau. Bisa diikuti bisa tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Beberapa kali dalam persidangan itu, Fatlolom menekankan, perintah menggunakan anggaran harus berdasarkan Telaan staf, Memo, dan Disposisi secara tertulis untuk ditindaklanjuti, bukan lisan. Kalau disetujui dilanjutkan. Kalau tidak ditolak.
Begitu juga kegiatan di Olilit dan orang tua Jusuf Silety meninggal, Fatlolon mengaku, tidak tahu menahu asal usul uang yang diserahkan Sekda.
“Saat itu, saya ada, Tapi Sekda yang menyerahkan uang,” pungkasnya.*** CNI-04