Maluku,CakraNEWS.ID- Iming-iming merebut hati rakyat untuk duduk di kursi Parlement Kota Ambon, pada Pemilihan Legislatif tahun 2019, dilakukan oleh tiga oknum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon dari Partai Solidaritas (PSI) Kota Ambon, dengan cara memalsukan dokumen identitas diri .
Dugaan pemalsuan dokumen indentitas diri dilakukan oleh tiga oknum Caleg Kota Ambon dari Partai besutan Grace Natalie, masing-masing, RK Caleg PSI Kota Ambon, dari Daerah Pemilihan Ambon Empat (Teluk Ambon-Baguala), JS Caleg PSI Kota Ambon dari daerah Pemilihan Ambon Satu (Sirimau 1), dan FM Caleg Kota Ambon, dari daerah pemilihan Ambon tiga (Nusaniwe) yang juga ketua DPC PSI Nusaniwe.
Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID dari sumber terpercaya,Selasa (12/3/2019) mengatakan, dugaan pemalsuan identitas diri tersebut dilakukan oleh Caleg Kota Ambon dari Partai Solidaritas,akan pekerjaan saat peroses pemberkasan Caleg di KPU Kota Ambon, dengan menyatakan bahwa mereka adalah pegawai swasta, akan tetapi yang sebenarnya mereka adalah tenaga-tenaga milik pemerintah yang di biayayi oleh APBN (Anggaran Negara).
“Untuk diketahui, RK Caleg PSI Kota Ambon, dari Dapil Ambon Empat (Teluk Ambon-Baguala) ternyata adalah Caleg yang bekerja pada ASN Kementrian Desa Tertinggal (Kementrian Desa), begitu pula JS Caleg PSI Kota Ambon, dari Dapil Ambon Satu (Sirimau1), adalah pegawai honorer pada Tata Usaha DPRD Provinsi Maluku, FM Caleg Partai PSI Kota Ambon, dari Dapil Ambon tiga (Nusaniwe) yang juga ketua DPC PSI Nusaniwe, adalah tenaga honorer pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku,”tutur Sumber yang enggan namanya dipublikasi itu.
Sumber mengatakan, selain itu diduga ketiga caleg PSI ini, belum pernah mengajukan surat permohonan pengunduran diri (sebab berdasarkan data KPU, ketiganya memalsukan dokumen data diri dengan menyatakan berstatus pegawai swasta), serta masih menerima upah (gaji) hingga Desember 2018 kemarin.
Bahkan untuk Caleg FM yang nota benenya adalah seorang PNS diduga mendapat dukungan perlindungan penuh atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen ini dari kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku. (CNI-01)