Maluku, CakraNEWS.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat selalu saja diterpa badai masalah. Terbaru yang tengah diproses, Pemkab bertajub Saka Mese Nusa itu tengah berdelik dengan Harum Maluku 52. Salah satu Industri Kecil dan Menengah di kecamatan Seram Barat.
Oleh kuasa hukum Harum Maluku 52, Pemkab di laporkan dengan dugaan pelanggaran Merek dan Indikasi Geogragis yang tertuang dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Pelanggaran undang-undang terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Kantor hukum & Legal Consultant Boyke yang dipercaya Harum Maluku untuk menutut hak yang dikerdiklan pemerintah. Melalui Marthen Fordatkosu, salah satu kuasa Hukum Harum Maluku 52, pencatutan produk Harum Maluku 52 tanpa Ijin kemudian dikomersilkan dalam perhelatan lomba Inovasi Daerah di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2020 menuju New normal berbuntut panjang.
“Berkaitan dengan pencatutan Produk Minyak Harum Maluku 52 yang diikut sertakan oleh Pemerintah SBB dalam Lomba Inovasi Daerah di Kementerian Dalam Negri Tahun 2020 kemarin, bagi kami ada pelanggaran merek, karna itu benar-benar adalah produk dari klien kami yaitu Bpk Dominggus pemilik produk Harum Maluku 52,” tutur Marthen Fordatkosu kepada wartawan usai meresmikan Kantor Low Office & Legal Consultant Boyked di Negeri Lama Baguala Kota Ambon, Kamis (23/07/20) kemarin.
Marthen memgakui, delik yang tengah ditangni pihknya saat ini telah sampai pada tingkatan penyelidikan oleh Polres SBB.
“Langkah Hukum yang sudah kami ambil yaitu mengajukan laporan Pidana Ke Polres SBB dan telah ada pada tingkat penyelidikan, tingkat penyelidikan bertujuan untuk mencari tau apakah ada peristiwa pidana ataukah tidak berkaitan dengan dugaan laporan yang kami laporkan, ketika benar ada peristiwa pidana maka akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan , pada tingkatan penyidikan nantinya dilakukan untuk mencari barang bukti, membuat terang tindakan pidana dan kemudian menetapkan tersangka,” jelas dia.
Marthen meninggikan kepercayaan kepada penyidik Polres Seram Bagian Barat dalam mengusut indikasi yang dmaksud.
“Saat ini masih penyelidikan karna itu Kami belum bisa lagi memberikan komentar lebih biarlah penyidik dari Polres Seram Bagian Barat (SBB) yang nanti lakukan penyelidikan, Kami percaya dengan profesionalitas dari POLRI untuk itu kami serahkan sepenuhnya kepada Polres SBB untuk berproses. Untuk jalur Pidana” tegas dia.
Selain Pidana,Delik Pun Masuk Perkara Perdata
Marthen mengakui, tuntutan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten SBB sendiri akang juga berjung pada proses Perdata.
“Jadi bukan saja pidana yang saat ini sudah sampai tahap penyidikan. Ini akan berlanjut pada Perdata juga,” terang Marthen.
Singkat dijelaskan, pihaknya menempuh jalur Hukum secara Perdata , karna dinilai berkaitan dengan Hak Cipta maka sangat spesialis. Statusnya saat ini telah terdaftar dan tinggal diferivikasi.
“Ini tidak masuk dalam perdata Umum tapi perdata Khusus karna itu perkara ini disidangkan di Pengadilan Niaga. Di Maluku sendiri ternyata belum ada Pengadilan Niaga yang hanya ada di Makasar, karna itu Kami telah menyiapkan gugatan, dan telah mempersiapkan bukti surat dan Kami dalam waktu dekat ini secara resmi mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Niaga pada di Makasar untuk selanjutnya mengajukan tuntutan Hukum secara Perdata. Jadi ada dua tuntutan yaitu Pidana dan Perdata” tegas dia merincikan.
Tuntutan yang dialamatkan kepada pemkab SBB ialah 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp.2 Milyar.***Team CNI.ID/Subandi