Maluku,CakraNEWS.ID- Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS), di desa binaan dilakukan Brigpol Ridwan Pelu dengan memberikan memberikan sosialisasi tentang saber pungli dan berita hoax kepada warga binaan, di desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sosialisasi yang berlangsung di salah satu pekarangan rumah warga di Desa Luhu, pada Rabu (22/9/2021), dilakukan Brigpol Riwan Pelu, dengan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat selain itu juga memberikan penjelasan tentang arti dan pengertian saber pungli maupun berita hoax atau berita yang tidak benar.
“Pengertian pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh petugas,” kata Ridwan menjelaskan kepada warga.
Pungli, kata dia dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab hanya untuk kepentingan sendiri.
Selain itu, lanjut Ridwan, pungli adalah penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.
“Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang – terangan,” kata dia.
Ridwan juga menyebutkan sejumlah faktor yang mendukung terjadinya pungli. Diantaranya penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, faktor mental, Karakter atau perilaku, faktor ekonomi yang mana penghasilan petugas tidak mencukupi.
“Ada juga faktor kultur atau budaya, terbatasnya sumber daya manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan,” jelasnya.
Ia menekankan, pelaku pungli diganjar hukuman. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi.
“Pasal itu berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” terangnya.
Selain pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001, ketentuan pidana dalam pelanggaran pungli juga diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP, dan Pasal 423 KUHP.
Ia menghimbau kepada warga agar tidak memberikan/menerima imbalan apapun yang menyebabkan terjadinya pungli. Dia juga mengajak pemuda untuk ikut serta menyampaikan bahaya pungli kepada warga masyarakat lainnya.
Kepada masyarakat, Ridwan juga meminta untuk dapat mengawasi bersama dan melaporkan kepada satgas saber pungli jika menemukan adanya praktek ilegal tersebut.
“Apabila ada menemukan atau mengetahui praktek pungli diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten SBB atau ke pihak Kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti, dan terhadap identitas pelapor akan dirahasiakan,” terangnya.
Di sisi lain, Ridwan juga menghimbau warga agar mendukung dan mensukseskan program pemerintah terkait protokol kesahatan dan vaksinasi covid-19. (CNI-01)