Jakarta,CakraNEWS.ID- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika,pada Selasa (19/10/2021). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 465.005,217 gram sabu, 113.710 gram ganja, 1001,7 gram MDMB-4-en-PINACA.
Pemusnahan ke-8 ini merupakan hasil dari pengungkapan 10 (sepuluh) kasus yang berbeda. Adapun kronologis sepuluh kasus dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebagai berikut :
- Petugas Sita 2,2 Kilogram Sabu dalam Kantong Plastik Berwarna Hitam
Berdasarkan Informasi dari masyarakat ditketahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8). Tim BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IT di rumah kontrakan di Jl. Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.35 WIB.
Tersangka ditangkap setelah tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 2.226,42 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening dan 1 bungkus teh cina yang tergantung dalam kantong plastik warna hitam di dinding rumahnya.
- Operasi Laut Interdiksi Terpadu Gagalkan Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam operasi laut interdiksi terpadu yaitu pengungkapan jaringan Aceh dengan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 218.801,2 gram.
Kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berhasil menangkap 5 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias YAT, M alias Su, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan kemudian menangkap B alias YAT. Ia ditangkap dengan barang bukti 198 bungkus teh cina berisi sabu seberat 218.801,2 gram yang disembunyikan di sebuah kebun di Jl. Lorong Mawar Teunom, Desa Seurapong, Kab. Aceh Besar. Berdasarkan hasil introgasi tim kemudian menangkap 4 tersangka lainnya yaitu R, AN alias Wak Yong, ES alias Edi, dan T alis Cek Midi.
- 105,6 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan dari Jaringan Thailand – Aceh Timur
Berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan, tim BNN menangkap seorang pria Aceh berinisial S alias Thailand alias Udir sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap saat perjalanan menuju rumahnya. Usai menangkap tersangka tim kemudian mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 100 bungkus teh cina seberat 105.561,3 gram yang disimpan di halaman belakang gudang bengkel kapal di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk.
- 22,3 Kilogram Sabu Gagal Edar di Provinsi Sulawesi Tengah
Tim BNN lakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A, R dan I di jalan Poros Palu Sabang, Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Kamis (2/9) pukul 07.00 WITA. Selain menangkap para tersangka tim juga berhasil menyita sabu yang dibungkus dalam 20 bungkus kantong plastik berwarna coklat dengan berat total 22.308 gram. Berdasarkan hasil penyidikan tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M alias Anca, B, dan As sekitar pukul 15.30 WITA di Dusun II Bontolugus Provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil keterangan di ketahui peredaran gelap narkotika ini dikendalikan oleh AM narapidana Lapas kelas II-A Parepare.
- Seorang Tersangka Diamankan Bersama 1 Kilogram Sabu
Seorang tersangka berinisial T alias Acong bin Timah ditangkap petugas BNN, Senin 13 September 2021 sekitar pukul 15.10 WIB. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak + 1.013 gram di depan PT Rimau Group, Jalan A.M. Sangaji Kelurahan Petojo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelumnya petugas yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika melakukan pemantauan dan membuntuti T alias Acong bin Timah.
Petugas BNN kemudian mendapati tersangka menaiki taxi dan berhenti di depan SPBU Shell Jembatan V, Tambora, Jakarta Barat untuk mengambil sesuatu dari tempat sampah di depan lokasi tersebut. Selanjutnya petugas menangkap tersangka dan mendapatkan barang bukti dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut.
- BNN Gagalkan Peredaran Ganja 114,7 Kilogram di Bengkalis
BNN RI mengamankan dua tersangka berinisial MS dan AH di sebuah rumah yang terletak di daerah Jalan Rawa Panjang Kabupaten Bengkalis beserta barang bukti ganja seberat 114.725 gram, pada 3 September 2021. Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di daerah Riau.
- BNN dan Kantor Pos Pasar Baru Ungkap 1 Kilogram Paket Narkotika Dari Belanda
BNN RI mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru tentang adanya kiriman paket dari Belanda. Setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 15 April 2021, paket tersebut berisi narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA seberat 1.001,7 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan controlled delivery untuk menangkap pemesan barang tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
- Tim Operasi Laut Interdiksi Terpadu Amankan Sabu 105,93 Kilogram di Rokan Hilir
Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di daerah Riau, tim operasi laut interdiksi terpadu melakukan penyelidikan. Pada tanggal 21 September 2021, petugas BNN berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JP, AS dan DY di daerah Bagan Punak Pesisir, Rokan Hilir, Riau berikut barang bukti sabu seberat 105.926 gram. Setelah dilakukan pengembangan, petugas BNN mengamankan SU dan RK di Rokan Hilir, serta ZU di Pekanbaru.
- Tim BNNP DKI Jakarta Gagalkan Peredaran Sabu
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB Tim BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DD di depan pool taksi di wilayah Jakarta Timur, Rabu (15/9). Saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong jaket tersangka di temukan 1 bungkus amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening yang diduga merupakan narkoba jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan BS Alias Kebo di di Jalan Telkom, Kota Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB. BS diamankan bersama barang bukti 111,98 gram sabu.
- 10,5 Kilogram Sabu dalam Bungkus Teh Cina
Tim BNN RI melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial MS dan SB di Gerbang Tol Gunung Sugih, Lampung (30/9) sekitar pukul 03.05 dini hari. Tim kemudian melakukan penggeledahan dalam bus yang mereka tumpangi dan menemukan 10 bungkus teh cina berwarna hijau yang diduga sabu dengan berat 10.519 gram.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal yg di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009. Kini seluruh tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan di bawa ke Kantor BNN guna penyelidikan lebih lanjut.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh BNN RI kali ini telah menyelamatkan jutaan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (CNI-01)