CakraNEWS.ID- Lahan ganja seluas 5 hektar di wilayah Dusun Cot Rawatu Desa Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, di musnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Pemusnahan lahan ganja tersebut, dilakukan BNN RI melalui Direktorat Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga yang ada di wilayah Aceh Utara diantaranya Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Brimob Kompi 1 Batalyon B Pelopor Lhokseumawe, Kodim Aceh Utara, Polsek Sawang, Satpol PP Aceh Utara, dan Dinas Pertanian Aceh Utara, Selasa (25/8/2020).
Pemusnahan tamanan ganja dilahan seluas 5 hektar, dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI,Drs.Aldrin M.P. Hutabarat, S.H,M.Si.
Kepada Wartawan, Drs.Aldrin M.P.Hutabarat,S.H,M.Si, menjelaskan penemuan ladang ganja sebesar 5 hektar ini merupakan hasil penyelidikan tim BNN.Setelah dilaksanakan penyelidikan pada lokasi tersebut, tim berhasil menemukan lokasi penanaman ganja secara tumpang sari dengan tanaman pinang, atas penemuan tersebut maka pada hari ini tim melaksanakan pemusnahan ladang ganja.
“Tim kami melakukan penyelidikan di beberapa tempat khususnya di wilayah Aceh Utara, lalu ditemukanlah lahan seluas 5 hektar ini,” kata Aldrin
Tim menemukan lokasi ladang ganja yang terdapat di ketinggian 135 mdpl. Untuk menuju titik ladang ganja tersebut diperlukan pendakian selama ± 45 menit dan tidak jauh dari pemukiman penduduk.
“Sebanyak kurang lebih 10.000 batang tanaman ganja dengan berat basah ± 6 ton yang memiliki ketinggian yang bervariatif antara 30 sampai dengan 250 centimeter,” tambah Aldrin.
Aldrin menuturkan, kegiatan ini merupakan kegiatan berkelanjutan, akan ditelusuri terlebih dahulu terkait kepemilikan tanah apakah milik negara atau lahan produksi bagi masyarakat lokal. Selain itu, strategi yang dilaksanakan adalah melakukan pemberantasan ladang ganja secara bersinergi dengan Kementerian dan Lembaga Negara terkait.
Salah satu kerja sama yang dilaksanakan dengan Kementerian dan Lembaga Negara terkait adalah dalam hal pemanfaatan fasilitas serta dukungan sumber daya manusia yang telah dimiliki oleh Kementerian dan Lembaga Negara tersebut dalam mendukung pemberantasan ladang-ladang tanaman ganja.
Pada kesempatan yang sama Faisal Mulyawan, Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian, akan mengupayakan untuk lahan produktif untuk dilakukan budidaya jagung yang lazimnya sudah dilakukan di Aceh Besar dan Bireun dimana pada saat ini memiliki nilai jual yang cukup tinggi.
“Kedepan akan kita upayakan melalui Kepala Dinas untuk dapat mengembangkan tanaman jagung di wilayah ini,” pungkasnya.
Sedangkan Yudhi Widiarto, Kasi Pemetaan dan Analisis Masyarakat Desa, Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN RI, melalui Grand Design Alternative Development (GDAD) fungsi lahan yang tadinya merupakan ladang ganja dirubah menjadi tanaman produktif.
“Kami coba untuk menyampaikan kepada instansi terkait bahwa yang namanya hutan produksi harus benar-benar difungsikan sebagai hutan produksi, dan dari dinas terkait harus mengevaluasi sebetulnya siapakah yang mengelola hutan ini apakah masyarakat perorangan atau kelompok dan harus benar-benar memiliki komitmen untuk menjaga keamanan dan memaksimalkan penanaman tanaman produksi,” tutupnya. (CNI-01)