Jakarta,CakraNEWS.ID- Ditegah mewabahnya virus Covid-19, tidak mengurangi semangat Badan Narkotika Nasional RI, untuk gencar melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Terbukti melalui sinergitas yang dibangun oleh BNNP RI bersama Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika lintas Provinsi, antara Aceh dan Sumatera Utara dan Jakarta.
Dari pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Direktur Pemberan tasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, personil BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil meringkus 5 orang tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 32 Kg, Selasa (24/3/2020).
Terungkapnya peredaran gelap puluhan kilogram narkoba jenis-sabu-sabu tersebut, berawal dari diamankannya seorang pria berinisial Sa saat tengah melintas di Jl. Lintas Sumatera, Tanah Datar, Asahan, Sumatera Utara. Sa diketahui membawa 20 Kg sabu yang dikemas menjadi 20 bungkus dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.
Dari penangkapan Sa, petugas kemudian mengamankan tersangka lainnya, yaitu A dan Y yang merupakan pemesan Narkoba jenis sabu tersebut. Tak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu M dan Sy di Ukee Rubek Barat, Aceh Utara.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan 12 Kg sabu yang disembunyikan di dalam drum minyak dan dikubur di pekarangan belakang rumah. Sabu-sabu tersebut diketahui dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan diserahterimakan di tengah laut untuk selanjutnya diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang banyak terdapat di pantai timur Sumatera. Rencananya, sabu akan diedarkan ke wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta.
Kini, kelima tersangka beserta barang bukti berada di BNN untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan sindikat Narkoba lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Meskipun saat ini fokus negara pada penanganan wabah penyebaran virus covid-19 atau corona, BNN bersama aparat penegak hukum lainnya terus bersinergi untuk meningkatkan ketahanan dan menjaga keamanan negara, khususnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” tegas Direktur Pemberantasan BNN RI. (CNI-01)