Medan,CakraNEWS.ID- Sindikat peredaran narkota yang dikendalikan oleh Narapidana Ramli dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Rabu (23/1/2019).
Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID, dari Deputi Pembetantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Kamis (24/1/2019) mengatakan, terungkapnya sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang akan di kirim ke Kota Medan (Sumut) berdasakan hasil pengembangan Operasi BNN di Aceh Belawan dan Sumut.
Dari pengembangan Operasi tersebut, BNN RI berhasil menyita sejumlah barang bukti 72 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diketahui dikendalikan oleh Ramli, Nara Pidana LP Tanjung Gusta, Kota Medan.
“Selain berhasil mengamakan puluhan barang bukti narkoba, BNN RI juga berhasil meringkus salah seorang pengedar yang di ketahui bernama Syafinur alias PAN di asar Gruegok, Birun, Nangroh Aceh Darrusalam. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabi seberat 8 Kg. Barang bukti tersebut di sembunyikan oleh pelaku di dalam sebuah mobil pick up warna hitam yang diketahui akan di distribusikan ke Kota Medan dan wilayah Sumatera Utara,” ungkap Irjen Pol Arman Depari
Jenderal Polri berpangkat dua bintang emas itu mengatakan, Â proses penyelidikan terhadap Syafinur alias PAN terus dilakukan oleh Team BNN dengan mengeledah ruman PAN yang berada di Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Dari penggerebekan di rumah PAN, anggota BNN RI juga mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 17 Kg, dalam kemasan Teh warna hijau yang dibungkus dengan lakban warna hitam.
Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil di sita oleh Team BNN RI dari Syafinur alias Pan sebanyak 25 Kg.
” Barang bukti yang disita berasal dari Malaysia di bawa oleh pengedara dengan kapal yang berbeda dan waktu yang hampir bersamaan merupakan bagian dari sindikat Ramli CS. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke BNNP Sumut,”tutur Depari. (CNI-01)