CakraNEWS.ID- Kesepakatan untuk membantu Badan Narkotika Republik Indonesia dalam Penanganan masalah penyeludupan pengiriman narkotika melalui jalur udara, dilakukan oleh Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Kemanan Kargo dan Pos Indonesia (PAPPKINDO) dengan menandatangani kepakatan kerja sama dengan BNN RI
“Petugas keamanan di bandara memiliki tugas yang sangat penting dalam hal pemberantasan. para petugas telah melaksanakan hal yang vital yaitu pengawasan dan deteksi dini terhadap pengiriman barang yang diindikasi sebagai narkotika. Anda juga bisa melakukan upaya pencegahan dari hal sederhana, seperti posting pesan anti narkoba di medsos pribadi, sehingga rekan atau keluarga yang melihatnya bisa teringatkan akan bahaya narkoba,”ungkap Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, dalam sambutannya imbuh kegiatan Penandatangan Kerja Sama Antara BNN dengan PAPPKINDO, di Swiss-bellhotel Airport, Tangerang-Banten, Rabu (31/7/2019)
Jenderal dua bintang emas itu mengatakan, tugas dari seorang petugas regulated agent atau petugas yang memeriksa keamanan terhadap kargo dan pos, sangat mulia. Ia berpesan kepada para petugas regulated agent untuk melakukan yang terbaik.
Langkah kecil Anda akan melindungi generasi bangsa, kita harus melakukan yang terbaik dalam rangka proteksi masyarakat dari serbuan narkoba,” pesan Arman kepada para petugas regulated agent yang mendapatkan Pelatihan identifikasi narkotika bagi Avsec Operator X-Ray Regulated Agent.
Sementara itu, Ketua Umum PAPPKINDO, Andrianto berterima kasih kepada BNN atas terselenggaranya kerja sama dan identifikasi narkotika bagi Avsec Operator X-Ray Regulated Agent. Dengan adanya kerja sama ini, ia berharap ke depan ada ada SOP yang jelas dalam hal penanganan temuan narkoba di wilayah kerjanya.
Usai penandatanganan ini, maka BNN dan PAPPKINDO akan fokus melakukan sinergi dalam ruang lingkup antara lain :
- Pengawasan dan deteksi dini terhadap pengiriman barang yang diindikasi sebagai Narkotika untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan terkait penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Penanganan oleh BNN RI (Pihak Pertama) atas barang yang diduga Narkotika yang ditemukan oleh PAPPKINDO (Pihak Kedua) PIHAK dilakukan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku
- Pemberian kemudahan akses kepada BNN RI dalam melakukan tindakan hukum terkait tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Pelaksanaan operasi terpadu Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan
Upaya pencegahan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan PAPPKINDO melalui pelaksanaan dukungan BNN RI dalam test/uji Narkoba kepada karyawan dan calon karyawan anggota PAPPKINDO.
Dalam rangkaian kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan Pelatihan ini,BNN juga berkesempatan untuk memberikan penghargaan kepada 10 petugas Regulated Agent dari berbagai perusahaan yang telah berjasa menemukan paket berisi narkoba selama 2018-2019. (CNI-01)