Jakarta,CakraNEWS.ID- Usulan menjadikan ganja sebagai komoditas eksport Indonesia, ditantang tegas oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.Protes tegas tersebut di lakukan oleh BNN RI yang menilai ganja merupakan narkotika golongan I yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kepala BNN RI, Komjen Drs. Heru Winarko, menegaskan ganja tidak bisa digunakan, dibudidayakan, ataupun dimanfaatkan untuk pengobatan.
“63% dari total pecandu narkotika merupakan pecandu ganja. Untuk mengatasi persoalan ganja, BNN mengedepankan langkah pencegahan dan pemberantasan. Langkah kami di sumber ganja, adalah melakukan pencegahan, misalnya dengan _*replanting*_ lahan ganja dengan jagung dan kopi di atas lahan seluas dua belas ribu hektar,” ungkap Kepala BNN usai melantik Inspektur Utama dan sejumlah Kepala BNNP, di Gedung F BNN, Jumat (31/1/2020).
Jenderal bintang tiga itu menuturkan, langkah kedua yang dilakukan BNN adalah upaya pemberantasan yaitu dengan cara memusnahkan lahan ganja. Langkah pemusnahan pun pernah dilakukan oleh BNN RI di tahun 2019 dengan memusnahkan sekitar 130 ton ganja Bukan tanpa alasan BNN melarang ganja.
Heru menjelaskan, zat yang dikandung dalam ganja bisa mengurangi oksigen di otak sehingga bisa membuat orang menjadi bodoh.
“Kita harus mengantisipasi bonus demografi Indonesia di tahun 2030 dengan melindungi dan menyelamatkan generasi muda kita agar sehat dan terhindar dari bahaya narkoba. Sekali lagi, tugas kami adalah memberantas dan mencegah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kepala BNN.
Melanjutkan keterangan dari Kepala BNN, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Drs. Mufti Djusnir, Apt, M.Si mengatakan bahwa ganja sama sekali tidak dapat digunakan untuk pengobatan, pemanfaatannya hanya untuk Iptek. Mufti mengatakan bahwa kandungan ganja sampai isomernya dilarang sesuai dengan undang-undang.
“Para peneliti sebelumnya telah melihat dampak buruk tersebut. Otak itu kaya dengan oksigen, jika oksigen terkena ganja, maka oksigen terikat oleh _tetrahydrocannabinol_ atau THC maka bisa menyebabkan pengapuran di sel otak sehingga sel itu akan mati. Berapa sel yang mati tidak akan sehat kembali, hanya sisanya yang bisa mengikat oksigen,” imbuh Mufti Djusnir.
Sebelum memungkasi pernyataannya, Kapuslab Narkotika BNN ini mengatakan bahwa dalam dunia medis, masih banyak obat resmi yang digunakan untuk pengobatan sehingga BNN tetap tegas melarang ganja digunakan. (CNI/Humas BNN RI)