Jakarta,CakraNEWS.ID- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ke-5 pada tahun 2022 berupa ganja seberat 2.981 gram.
Sebelumnya, petugas telah menyisihkan barang bukti narkotika seberat 9 gram untuk kepentingan lab atau persidangan, dari total sitaan awalnya seberat 2.990 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh petugas BNN RI, di Bekasi pada tanggal 3 September 2022. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket mencurigakan ke daerah Bekasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas selanjutnya berkoordinasi dengan sebuah perusahaan jasa pengiriman, pada hari Sabtu, tanggal 3 September 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. Berselang tiga setengah jam kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial IYH, sesaat setelah dirinya menerima paket di depan rumah, di daerah Jalan Merak,Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, paket yang berasal dari Medan tersebut berisi narkotika jenis ganja seberat 2.990 gram. Atas kejahatannya, tersangka dikenai Pasal 114 (2), Pasal 111 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja pada hari ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bentuk transparansi pertanggungjawaban terhadap publik tentang kinerja BNN RI dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika. *CNI/Humas BNN RI