Jakarta,CakraNEWS.ID- Memanfaatkan data kependukanan dalam Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN), dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui penandatangan nota kesepahaman dengan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri), bertempat di kantor BNN RI, Cawang Jakarta Timur,Jumat (27/9/2019)
Penandatangan nota kesepahaman tersebut,dihadiri secara langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Dalam nota kesepahaman tersebut BNN dan Kemendagri sepakat untuk bekerjasama dalam peningkatan peran serta dalam P4GN, penyebaran informasi terkait P4GN, deteksi dini atas penyalahgunaan narkotika di lingkungan instansi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai yang disesuaikan dengan kebutuhan dari kedua belah pihak, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan P4GN.
Selain melakukan penandatanganan nota kesepahaman, dalam kesempatan yang sama BNN dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Adhi Prawoto selaku Sekretaris Utama BNN dan Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai hal yang telah disepakati oleh kedua instansi dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya.
Dalam perjanjian kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri ini pertukaran data dan informasi melalui pemanfaatan data kependudukan menjadi fokus dalam kerja sama.
Pemanfaatan data kependudukan tersebut dilakukan dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data tersangka tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang terkait kasus narkotika, daftar pencarian orang (DPO), serta data kependudukan pasien rehabilitasi. Kerja sama yang dibangun ini diharapkan akan meningkatkan kinerja BNN dan memudahkan BNN baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. (CNI-01)