Kepri,CakraNEWS.ID- Sindikat jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ber-omset miliar rupiahb dari hasil penyeludupan narkotika di Kota Batam, di ungkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Dari pengungkapan TPPU tersebut, tercatut nama seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon, Banten bernama Muhamad Adam alias MA, yang diketahui merupakan otak dibalik penyeludan narkotika di beberapa Provinsi yang ada di Indonesia.
Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID,dari Humas BNN RI mengatakan, pengungkapan TPPU jaringan penyeludupan narkotika, dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, dengan mengamankan aset Muhamad Adam, yang diketaui merupakan seorang bandar narkoba dengan total nilai mencapai 28,3 Miliar rupiah.
“Aset tersebut terdiri dari 18 unit Mobil Mewah, 8 unit Kapal, 2 unit Rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat ± 2,817 gr beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp. 945 juta,”tutur Humas BNN.
Humas BNN RI mengatakan, kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg. Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah.
Pengembangan dilakukan, BNN RI dengan menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda. Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA. Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.
BNN RI sangat menyayangkan, MA yang telah di vonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas. Diamankannya aset milik MA, diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara. (CNI/Humas BNN RI)