CakraNEWS.ID- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika yang melibatkan 5 tersangka. Dari para tersangka, BNN menyita sejumlah aset seperti kendaraan, rumah, dan uang dalam rekening dengan total aset senilai Rp 32,28 miliar.
Berikut ini, empat kasus TPPU berhasil diungkap oleh BNN
- Kasus TPPU Senilai Rp 5,07 Miliar
Petugas BNN mengamankan Ferdi, seorang napi di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, pada 8 Agustus 2019. Ferdi diduga kuat menggunakan dan memanfaatkan rekening atas nama orang lain untuk menyembunyikan transaksi keuangan hasil tindak pidana narkotika. Untuk menjalankan aksinya, ia memerintahkan tersangka ITU untuk membuka rekening bank atas nama tsk ITU dan keluarganya, dengan tujuan untuk menampung keuangan hasil penjualan narkotika. Dari tangan Ferdi, petugas BNN menyita 3 unit mobil, 1 unit rumah, dan uang dalam rekening sejumlah bank. Sehingga total aset dari tersangka senilai Rp 5,07 miliar.
- Kasus TPPU Senilai Rp 2,21 Miliar
Seorang napi di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Irwanto diamankan BNN pada 8 Agustus 2019. Ia diduga kuat menggunakan dan memanfaatkan rekening atas nama orang lain untuk menyembunyikan transaksi keuangan hasil tindak pidana narkotika. Dalam kasus ini, Iwan memerintahkan tersangka AZ untuk membuka rekening bank atas nama tersebut untuk menampung keuangan hasil penjualan narkotika. Dari tersangka Irwanto petugas menyita aset seperti 3 unit rumah, sebidang tanah, 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dan uang dalam rekening. Adapun total aset tersebut senilai Rp 2,21 miliar.
- Kasus TPPU senilai Rp 4,53 Miliar
Sementara itu kasus ketiga melibatkan seorang tersagka yaitu AP, yang ditangkap pada pada 30 September 2019 di sebuah warung kopi di Jalan Jamin Ginting, Medan. AP ditangkap karena diduga kuat menggunakan rekening atas nama tersangka untuk menyembunyikan transaksi keuangan dan atau membelanjakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Tersangka menggunakan rekening bank atas namanya sendiri untuk menampung transasi keuangan hasil penjualan narkotika dan membelanjakannya untuk membeli aset seperti mobil dan rumah. Dari tangan tersangka petugas menyita, 3 unit mobil, 3 unit truk, 5 unit rumah, 3 bidang tanah, senilai Rp 4,53 miliar.
- Kasus TPPU Senilai Rp 20,7 Miliar
Petugas BNN mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah AAK (perempuan) yang diamankan di Imigrasi Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada 30 Juli 2019 setelah kabur kurang lebih satu tahun di Malaysia. Ia ditangkap karena diduga kuat meminjamkan rekening bank miliknya sebanyak 10 rekening kepada suaminya yaitu Murtala (narapidana kasus TPPU narkotika), untuk bertransaksi narkotika.
Sedangkan tersangka kedua yaitu MT ditangkap di Bireun, Aceh pada 12 Agustus 2019. Ia diamankan meminjamkan rekening kepada Murtala yang merupakan pamannya, untuk transaksi narkotika. Petugas BNN menyita aset dari AAK berupa rumah, pom bensin, mobil, ruko dan tanah. Sedangkan dari tangan MT, aset yang disita berupa mobil. Total aset dari dua tersangka tersebut ditaksir bernilai Rp 20,7 miliar.
Ke-5 tersangka di jerat dengan pasal 3,4,5 ayat (1) UU RI.No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dana atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal pidana 20 tahun penjara. (CNI/Humas BNN RI)