Jakarta,CakraNEWS.ID- Pengiriman paket 500 Kg narkoba jenis ganja yang diseludupkan dengan menggunakan mobil mini bus merk Izuzu bernomor Polisi B 7770 IE, dari dari Aceh ke Jakarta berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional RI.
Direktur Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Deparai, dalam rilisnya kepada Wartawan mengatakan, pengiriman paket narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta yang berhasil di ungkap oleh BNN RI di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB, merupakan hasil pengembangn dari pengungkapan kasus 250 Kg Ganja di Keramat Jati beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil penyergapan yang dilakukan tersebut didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 500 kg. Selain barang bukti 500 kg ganja petugas juga mengamankan 4 orang tersangka, Keempatnya ditangkap di 4 lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Tanjung Priok, Aceh, Ciledug, dan Banten,”tutur Depari.
Jenderal bintang dua mengungkapkan, berbeda dengan modus penyelundupan ganja yang kerap dilakukan melalui jalur darat dan kargo bandara, penyelundupan ganja oleh jaringan Aceh-Jakarta ini melakukan pengiriman menggunakan jalur laut dengan modus pengiriman mobil minibus yang diangkut menggunakan truck dan dikirim dengan kapal.
Guna mengelabuhi petugas 500 kg ganja tersebut pun dimasukan dalam sebuah kompartemen khusus yang telah dibuat pada dasar mobil minibus tersebut. Pengiriman dari Aceh menuju Jakarta dilakukan dengan transit di Pulau Bangka.
Ganja seberat 500 kg yang dipasok oleh jaringan ini dari Aceh ke Jakarta. Selanjutnya akan di distribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jawa dan Sumatera. Menurut tersangka setidaknya sudah 3 kali pengiriman ganja dilakukan oleh jaringan ini, namun diakuinya bahwa kali ini merupakan pengiriman yang terbanyak jumlahnya,” ungkap Depari.
Mantan Kapolda Kepri itu mengatakan, barang bukti ganja dan para tersangka pun saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka tersebut akan dituntut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CNI-01)