CakraNEWS.ID- Pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia, rutin dilakukan dilakukan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Terbukti, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotikan di Indonesia, BNN RI kembali mengungkap 2 kasus peredaran narkotika jaringan lintas Provinsi di Indonesia
“Ada dua kasus sindikat jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNN RI di 2 wilayah di Indonesia, diantaranya di perairan Selat Makassar dan jaringan narkotika Bagan Siapi-Api-Jakarta. Dari pengungkap sindikat jaringan narkotika, dari 2 kasus berbeda tersebut, BNN RI berhasil menyita total barnang bukti, sebanyak 53,05 kilogram narkotika jenis sabu,” ungkap Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus.R, Golose, dalam konferensi pers kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Golose menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika di wilayah Selat Makassar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dilakukan personil BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, pada Minggu 10 Januari 2021, berhasil meringkus 3 pria berinisial AL, AS dan D.
“Dari penggeledahan tersebut, petugas gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut. Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN pusat guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutur Golose.
Golose mengatakan, selain di perairan selat Makassar, BNN juga berhasil meringkus satu orang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-Api-Jakarta. Pelaku ditangkap petugas BNN, pada Hari Selasa 12 Januari 2021 dengan barang bukti total 10,62 Kilogram.
“Tersangka berinisial J alias OKD diamankan di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram,”Ucapnya.
Lanjut dikatakannya, petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.
“Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang (DPO) melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta,”Ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (CNI-01)