Jakarta,CakraNEWS.ID– Berantas sindikat peredaran narkotika di Indonesia dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik (BNN RI) dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimilik oleh para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut.
Tidak tanggung proses penyitaan terhadap aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan. Selain itu para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut.
Baca Juga: Tim Gabungan BNN RI Bersama TNI-Polri Musnahkan 40.000 Tanaman Ganja di Aceh Selatan
Kepala BNN RI,Komjen Pol Heru Winarko dalam rilisnya kepada Wartawan, Kamis (25/7/2019) mengungkapkan, tercatat dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika yang berhasil di ungkap oleh Badan Narkotika Nasional RI sejak bulan Januari sampai Juli 2019 sebanyak 20 kasus.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, BNN RI telah menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih Rp 60.078.957.386 (Enam puluh miliar tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).
Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkotika Di Sumut, BNN RI Sita Puluhan Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Berikut rincian dari total aset yang disita tersebut.
- 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000,- (tiga puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
- 1 unit pabrik senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
- 2 unit mesin potong padi senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
- 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000,- (enam miliar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah)
- Motor senilai Rp 2.698.000.000,- (dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)
- 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
- Perhiasan senilai Rp 617.000.000,- (enam ratus tujuh belas juta rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386,- (sebelas miliar tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah)
“Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari 22 orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas terkait tindak pidana narkotika. Sementara itu, sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut,”ungkap Komjen Pol Heru Winarko.
Jenderal Polri berpangkat tiga bintang emas itu, menegaskan kedua puluh dua orang tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika. (CNI-01)