Kepri,CakraNEWS.ID- Tindakan tergas terhadap peredaran gelap narkotika di Provinsi Kepulauan Riau, gencar dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri). Melalui kerja sama dengan beberapa Lembaga Pemerintah maupun suasta yang ada di Provinsi Kepri untuk memberatas peredaran narkoba, BNNP Kepri berhasil mengamankan 6 orang tersangka.
Dari 6 orang tersangka yang berhasil diamankan, BNNP Kepri mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Tercatat dari pengungkapan kasus narkotika dari ke-6 orang tersangka ayang ditangkap,di dapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 12.828,62 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.381 butir dengan berat 455,48 gram.
Baca Juga: Ringkus 3 Kurir Narkoba, BNNP Kepri Sita 12,137 gram Sabu Dan 1.461 Butir Pil Ekstasi
Barang bukti narkoba hasil sitaan BNNP Kepri tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan mobil incerenator milik BNNP Kepri dan berlangsung dihalaman kantor BNNP Kepri di Batubesar, Nongsa, Kota Batam, Selasa (22/10/2019).
Kabid Pemberatasan BNNP Kepri, Kombes Pol Arief Bastari dalam konferensi pers kepada Wartawan, mengatakan barang bukti narkoba golongan I jenis sabu ini merupakan hasil kerja sama instansi lain bersama BNNP Kepri.
“Barang bukti yang didapat ini berasal dari limpahan Bea Cukai Batam, pihak BUBU Hang Nadim dan juga dari BNNP Kepri sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan dari total keseluruhan narkotika yang didapat, selain akan dimusnahkan sebagian lainnya juga akan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Ada yang kita sisihkan untuk dikirim ke Labfor di Medan dan pembuktian persidangan,” ujarnya.
Arief juga menyebutkan bahwasanya ke 6 tersangka ini 5 adalah WNI yakni Y (40), K (54), S (33), S (23) dan B (27).
“Ada WNA dari Malaysia yakni M (41),” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa untuk tersangka Y (40) petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1005 gram sabu, tersangka K (54) 125 gram sabu, tersangka S (33) 10394 gram sabu, tersangka M (41) 139 gram, tersangka S (23) 1535 gram sabu juga pil ekstasi dan tersangka B (27) 208 gram sabu.
“Tersangka S ini residivis, dia baru 6 hari keluar lapas saat ditangkap,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa para tersangka ini disangkakan dengan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Semoga bisa jadi efek jera bagi yang lainnya, mengingat ancaman pasal ini sangat berat,” Tutupnya. (CNI-01)