Kepri,CakraNEWS.ID- Puluhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diseludupkan oleh 6 Warga Negara Indonesia (WNI) dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Arif Bastari dalam rilisnya kepada Wartawan dikantor BNNP Kepri mengungkapkan, barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu yang dimusnahkan oleh BNNP Kepri, seberat bruto 27.053,46 gram atau sebanding 27 Kg.
Baca Juga: Satgas Anti Narkoba Kepri, Bentuk Tim Interdiksi Terpadu Berantas Penyeludupan Narkoba Di Bandara
“Secara keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut seberat 27 Kg, yang di dapati oleh BNNP Kepri, dari tangan 6 orang WNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana yang dimuat dalam 5 Laporan Kasus Narkotika,” ungkap Kombes Pol Arif Bastari
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang itu mengatakan, pemusnahan barang bukri narkoba jenis sabu-sabu tersebut di dasarkan pada, Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Laporan Kasus Narkotika, nomor: LKN/28/VI/2019/BNNP tanggal 18 Juni 2019, Laporan Kasus Narkotika, nomor: LKN/29/VI/2019/BNNP tanggal 20 Juni 2019, Laporan Kasus Narkotika nomor: LKN/30/VII/2019/BNNP tanggal 12 Juli 2019, Laporan Kasus Narkotika, nomor: LKN/31/VII/2019/BNNP tanggal 13 Juli 2019, Laporan Kasus Narkotika, nomor: LKN/32/VII/2019/BNNP tanggal 16 Juli 2019.
Dan, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Karimun, nomor: SK- 1653/ L.10.12/Epp.2 /07/2019 tanggal 19 Juli 2019, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam nomor : SK-151/ N.10.11/ Euh.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam, nomor : SK-146/N. 10.11/Euh.1/06/2019 tanggal 25 Juni 2019, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam, nomor : SK-168/N.10.11/ Euh.1/07/ 2019 tanggal 17 Juli 2019, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam,nomor : SK-177/N. 10.11/ Euh.1/07/2019 tanggal 23 Juli 2019, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam nomor: SK-167/N.10.11/Euh.1/07/2019 tanggal 17 Juli 2019.
Baca Juga: Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi, Mendominasi Catatan Penanganan Narkoba BNNP Kepri
Ia menjelasakan pengungkapan LKN, nomor :LKN/28/VI/2019/BNNP-KEPRI,dilakukan pada Rabu (18/6/2019), sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea dan Cukai Batam melakukan penangkapan terhadap seorang WNI berinisial W (61).
Dari tangan pelaku W, petugas keamanan Bandara Hang Nadim Batam berhasil mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 419 gram yang dikemas pelaku dalam bungkus makanan Lexus dan disimpan dalam kardus SGM miliknya. Atas kejadian tersebut diatas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.
“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 396,54 gram dan sebanyak 22,46 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Bastari
Ia mengatakan, untuk LKN nomor: LKN/29/ VI/2019/BNNP-KEPRI, diungkap pada Kamis (20/6/2019), sekira pukul 23.00 WIB bertempat di pinggir pantai Kampung Tua Bakau Serip Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau oleh Tim F1QR Jatanrasla Lantamal IV, dengan melakukan penangkapan terhadap seorang WNI berinisial R (27).
R ditangkap oleh Tim F1QR Jatanrasla Lantamal IV, karena kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) buah plastik bening berisi kristal seberat bruto 204,15 gram, yang disembunyikan didalam sandal. Atas kejadian tersebut, tersangka R beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 179,96 gram dan sebanyak 24,19 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI, nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Ucapnya.,
Lanjut dikatakannya, LKN nomor: LKN/ 30/ VII/2019/BNNP-KEPRI, terungkap pada Jumat (12/7/ 2019), dengan tersangka S (37) dan D (29) yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai, di bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam-Kepri. Dari tangan kedua tersangka petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menyita barang bukti 8 bungkus plastik bening berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, seberat bruto 275 gram.
Barang bukti sabu-sabu tersebut, ditemukan di dalam koper milik tersangka S dan 6 (enam) bungkus plastik bening berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 248 gram yang ditemukan didalam tas ransel milik tersangka D. Atas Kejadian tersebut, barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kepri, guna dilakukan proses penyidikan.
“Barang bukti sabu-sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 355 gram dan sebanyak 168 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Ucapnya.
Ia membahkan untuk, LKN nomor : LKN/31/ VII/2019/BNNP-KEPRI, terungkap pda Sabut (13/7/ 2019) di Perairan Anak posisi 018.525’U-10326. 295’T Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, oleh Tim F1QR/ Patkamla V-8, dengan berhasil mengamnkan pelakuP (31).
Baca Juga: BNN Ungkap 60 Miliar TPPU, Dari Para Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika
Dari tangan tersangka (P-red),Tim F1QR/ Patkamla V-8 berhasil mendaptkan sebanyak 21 bungkus Teh Cina merk Guanyinwang Bintang Lima berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 21.523 gram, yang ditemukan di body Speedboat Mesin Yamaha 40PK miliknya.
“Barang bukti sabu-sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 20.850,81 gram, dan sebanyak 672,19 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU R, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Bastari.
Lanjut dikatakan, untuk LKN nomor: LKN/32/VII/2019/BNNP-KEPRI, terungkap pada, Selasa (16/7/ 2019), oleh petugas Bea dan Cukai Batam dengan mengamankan tersanga E (34) di bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dari tangan tersangka, petugas Bea dan Cukai Batam, berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu 5 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dengan berat 5.446 gram yang ditemukan di dalam Magis Jar (penanak nasi) miliknya.
Baca Juga: BNN RI Musnahkan Ratus Kilogram Narkoba, Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi
“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 5271,15 gram dan sebanyak 174,85 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (CNI-01)