Kepri, CakraNEWS.ID- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulau berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Dari pengungkapannya dua orang pelaku yang diketahui merupakan kurir narkoba berhasil di ringkus oleh personil BNNP Kepri di dua tempat di Kota Tanjungpinang.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Arif Bastaria, yang ditemui Wartawan di Mapolda Kepri, Senin (30/9/2019) mengatakan, sindikat narkotika di Kota Tanjungpinang yang di ungkap oleh BNNP Kepri dengan berhasil meringkus dua orang kurir narkoba masing-masing, Suyanto alias Ayong (24) dan Baso Sulfaldi (27).
” Kedua pelaku narkoba yang kami tangkap di Tanjungpinang pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019) merupakan mantan Residivis Narkoba yang baru bebas dan Lapas Kelas II Bintan,”ungkap Bastari.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu menjelaskan,pengungkap sindikat peredaran narkoba tersebut, berawal dari adanya penangkapan terhadap pelaku Suyanto oleh BNNP Kepri di pinggiran jalan Brigjen Katamso di kilometer 2 Kota Tanjungpinang, pada Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari tangan pelaku, BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,536 gram dan 1.461 butir pil ekstasi,” ucap Bastari.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Suyanto, BNNP kembali mengamankan satu orang pelaku lainnya bernama Baso Sulfadi.
“Pelaku Baso Sulfadi diamanakan oleh personil BNNP Kepri, di sebuah rumah di Jln Ganet Lama, nomor 26, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.Dari tangan pelaku personil BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 208 gram yang disimpan pelaku di dalam rumahnya,” Ungkapnya.
Ia mengatakan,selain mengamankan dua pelaku yang diketahui merupakan kurir narkoba, BNNP Kepri juga masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kedua pelaku. (CNI-01)