Maluku,CakraNEWS.ID- Perkuat kerja sama dan dukungan antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan program nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kembali dilakukan Badan Narkotika Provinsi Maluku bersama Kanwil Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Provinsis Maluku.
Kerja sama dan dukungan program nasional P4GN, tersebut dibahas bersama Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol,Drs.Jafriedi,M.M, saat menerima kunjungan kerja Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Maluku, Erwin Situmorang, di Ruang Kepala BNNP Maluku, Senin (6/7/2020).
“Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN terdapat setidaknya empat poin penting yang harus dilaksanakan, yaitu sosialisasi, pemeriksaan urin, pembentukan satgas, dan pembuatan regulasi internal terkait P4GN,” terang Jafriedi.
Jenderal berpangkat bintang satu emas dipundaknya itu menuturkan, pemberantasan peredaran gelap merupakan salah satu tugas dan fungsi BNN pada Care Operation, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi permasalahan narkoba. Peredaran jaringan gelap narkoba secara scope global maupun nasional sering bertransformasi, sehingga dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, diperlukan upaya yang lebih masif dan kolaboratif.
“Selaku Kepala BNNP Maluku, saya berharap Instruksi Presiden, nomor 2 tahun 2020 tersebut dapat dijadikan payung hukum dalam melaksanakan program P4GN di Kanwil DJBC Provinsi Maluku,”himbau Kepala BNNP Maluku. (CNI-01)