Maluku,CakraNEWS.ID- Wujudkan Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) merupakan salah satu upaya dalam mengimplementasikan mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mandat dalam Undang-Undang Desa tersebut yaitu Desa berkewajiban melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerkunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, masyarakat desa berkewajiban mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tentram di desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melaksanakan kegiatan fasilitasi Desa “BERSINAR”, Kamis (17/10/219) di Hotel Amaris Ambon.
Dalam sambutan Direktur Pelayanan Sosial Dasar yang dibacakan oleh Kasubdit Pelayanan Perlindungan Sosial, Sri Wahyuni, tujuan pelaksanaan fasilitasi Desa Bersinar untuk meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitasi Desa Bersih Narkoba yang dikelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan dengan berbasiskan pendayagunaan sumber daya di desa.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Maluku, Drs. Abner Timisela, M.Si, dalam pemaparan materinya menjelaskan, saat ini para bandar narkoba telah menyasar desa untuk mengedarkan narkoba. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat di desa untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini, desa telah menjadi target sasaran pengedar narkoba. Jadi bukan hal yang baru lagi jika banyak ditemukan penyalahgunaan narkoba di desa,” tutur Timisela.
Kegiatan Fasilitasi Desa “BERSINAR” dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat desa khususnya berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program/kegiatan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba (P4GN). (CNI-01)