Jakarta,CakraNEWS.ID- Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan melalui investasi cryptocurrency yang dilakukan E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Dalam pengungkapan itu polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yang merupakan petinggi EDCCash yakni AY selaku CEO EDCCash, SY, BA, EK, AW, dan MR. Sementara dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa miliaran uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, senjata api, logam mulia, dan barang-barang mewah lain.
“Ada berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar 3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta Euro,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Kamis (22/4).
Berdasarkan pemeriksaan, keanggotaan EDCCash mencakup secara internasional. Sejauh ini tercatat ada 57.000 member yang jika per orang diminta transfer Rp5 juta, maka dana hasil investasi bodong tersebut kurang lebih mencapai Rp285 miliar. (CNI-01)