Ambon,CakraNEWS.ID- Permasalahan mutu pelayanan rujukan kesehatan kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Ambon, menjadi tranding topic yang dibahas oleh BPJS Kesehatan bersama Dewan Pertimbangan Medik Provinsi Maluku dalam pertemuan pemantapan mutu klaim dan penyelesaian klaim bermasalah.
Pertemuan yang dibuka secara langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita, Selasa (4/12/2018) di Ambon, dihadiri oleh Ketua bersama anggota Dewan Pertimbangan Medik Provinsi Maluku, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Ambon bersama staf, dan Staf Verifikator BPJS Kesehatan.
Dewan Pertimbangan Medik (DPM) merupakan tim yang terdiri dari dokter ahli untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam mengendalikan mutu dan biaya belayanan kesehatan. DPM memiliki fungsi sebagai pemberi pertimbangan medis bagi BPJS Kesehatan dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan bagi peserta di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, DPM memiliki tugas diantaranya yaitu memberikan medical second opinion kepada Manajemen Rumah Sakit, dokter/dokter spesialis dan BPJS Kesehatan terhadap kasus-kasus yang secara medis cukup kompleks, melakukan claim investigation dan medical judgement.
Dalam sambutannya, Afli mengungkapkan pentingnya pertemuan ini terhadap mutu pelayanan
“Keberlangsungan program JKN-KIS ini tidak terlepas dari pengelolaan kendali mutu kendali biaya dalam proses pembiayaan kesehatan. Kita semua berharap, Mutu menjadi salah satu upaya dalam memberikan kepuasan baik bagi peserta maupun provider JKN-KIS dengan tidak mengesampingkan pembiayaan yang efisien dan efektif.” Ungkapnya.
Dalam diskusinya, Ketua DPM Provinsi Maluku, dr. Helfi Nikijuluw, Sp.B-KBD berharap dari pertemuan ini, DPM dapat memberikan rekomendasi yang solutif atas perbedaan persepsi antara BPJS Kesehatan dengan FKRTL guna mewujudkan layanan Jaminan Kesehatan nasional yang berkualitas dan berkeadilan serta tercapainya kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui kendali mutu dan kendali biaya dengan pencegahan kecurangan untuk menyelamatkan biaya pelayanan kesehatan terhadap pembayaran klaim yang tidak tepat. (CNI-01)