BPJS Kesehatan Gelar Vendor  Gathering, Benahi Tata Kelola Pelayanan Kepada Masyarakat

Kesehatan

Maluku,CakraNEWS.ID-Dalam rangka meningkatkan engagement dan kerja sama yang baik antara Perusahaan dan Vendor, BPJS Kesehatan Cabang Ambon gelar Vendor Gathering di Ambon, Jumat (29/3/2019).

Vendor sangat berperan penting dalam mendukung keberlangsungan operasional BPJS Kesehatan khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa. Hal ini dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Ambon guna mewujudkan good governance atau tata kelola yang baik, BPJS Kesehatan memegang  prinsip keterbukaan/transparansi sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan.

Dalam pertemuan yang diikuti oleh sekitar 40 orang perwakilan vendor, BPJS Kesehatan Cabang Ambon memberikan sosialisasi Kode Etik BPJS Kesehatan dalam penerapan good governance diantaranya adalah terkait pengendalian gratifikasi dan Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS) yang ada di BPJS Kesehatan.

Mengingat pengadaan barang/jasa yang semakin kompleks dengan kondisi persaingan usaha yang semakin ketat, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita dalam sambutanya mengingatkan vendor agar tetap memegang prinsip profesional dengan tidak memberikan sesuatu yang bersifat gratifikasi kepada seluruh Duta BPJS Kesehatan.

“Di era revolusi industri 4.0 ini persaingan usaha semakin ketat, saya sangat mengapresiasi atas kesediaan bapak ibu untuk menjadi vendor kami. Namun dalam pelaksanaan kerjasama diperlukan mitra atau vendor yang berkualitas dan kompetitif, sehingga bersama ini saya mengingatkan kepada bapak ibu sekalian untuk dapat bekerja sama dengan profesional dan tidak memberikan sesuatu kepada kami Duta BPJS Kesehatan,” Tegas Afli.

Afli menambahkan, dalam komitmenya menerapkan good governance, BPJS Kesehatan juga menyediakan WBS BPJS Kesehatan sebagai media pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan internal BPJS Kesehatan. Pelanggaran dimaksud tidak terbatas pada pelanggaran peraturan perundang-undangan, perbuatan melanggar hukum pidana, pelanggaran kode etik atau pelanggaran norma-norma kesusilaan pada umumnya, dan pelanggaran lainnya atas ketentuan yang berlaku. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dilaporkan melalui email [email protected] atau langsung menghubungi (021) 421 2938 ext. 7413 dengan menyertakan keterangan jelas dan dokumen pendukung sebagai bukti.

“Tidak hanya soal gratifikasi, saya juga berpesan kepada Duta, Peserta dan Rekanan BPJS Kesehatan serta masyarakat luas yang menemukan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan untuk dapat segera melaporkanya melalui email WBS BPJS Kesehatan yang telah disediakan demi kebaikan bersama,” imbuhnya.

Selain Kode Etik BPJS Kesehatan, peserta sosialisasi turut mendapatkan penyegaran kembali terkait kepesertaan JKN-KIS khususnya untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *