Ambon, CakraNEWS.ID– Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan urusan kesejahteraan sosial di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan evaluasi atas isu kewilayahan kesejahteraan sosial tahun 2024. Evaluasi ini dilakukan dari tanggal 17 sampai dengan 26 September 2024.
Pengawasan terhadap isu-isu kewilayahan kesejahteraan sosial dilakukan melalui kegiatan evaluasi. Evaluasi merupakan serangkaian kegiatan yang membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, serta menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kegiatan tersebut dalam mencapai tujuannya. Ruang lingkup evaluasi atas isu kewilayahan kesejahteraan sosial tahun 2024 adalah delapan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada pemerintah kabupaten/kota meliputi program pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, dan jaminan sosial.
Dalam upaya menyukseskan pelaksanaan evaluasi, Tim Perwakilan BPKP Provinsi Maluku aktif melakukan diskusi pada OPD yang mengampu urusan kesejahteraan sosial di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, meliputi Dinas Sosial, Bappedalitbang, BPKAD, Dinas KUKM dan Perindag, Dinas Perikanan, Dinas Dikbud dan Pora, Dinas Perkim, Dinas PUPR, dan Dinas Kesehatan.
Tim Perwakilan BPKP Provinsi Maluku juga melakukan evaluasi pada dokumen keuangan, melakukan observasi fisik pada bantuan sosial yang difasilitasi oleh OPD pengampu, serta melakukan pengujian kelengkapan bantuan sosial sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Evaluasi yang dilakukan oleh BPKP ini bertujuan untuk memperoleh gambaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah meliputi desain intervensi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebaran anggaran, konvergensi, dan fokus intervensi. Selain itu, BPKP turut memastikan kecukupan, ketepatan, dan keselarasan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah. Diharapkan dari evaluasi yang dilakukan dapat mengidentifikasi hambatan terkait peningkatan kesejahteraan sosial di daerah, sehingga mampu memberikan rekomendasi strategis pada aspek kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaannya.*** CNI-04