Kepri,CNI– Antisipasi peredaran makanan dan obat-obatan kadaluarsa yang beredar di kalangan masyarakat, dilakukan oleh Balai Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Kota Batam, dengan melakukan pemusnahan Obat dan makanan Ilegal hasil pengawasan dan penindakan tahun 2018, sebanyak 418.316 pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 4.745.031.200.
Kepala BPOM Kota Batam, Yosef Dwi Irwan, kepada Wartawan dalam rilisnya, Selasa (18/12/2018) menjelaskan, pemusnahan 418.316 makanan dan obat-obat kadaluarsa yang dilakukan oleh BPOM Kota Batam, sebagai langkah strategis BPOM dibidang kesehatan,ketahanan dan daya saing bangsa.
“ BPOM RI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan selalu berkomitmen penuh guna memastikan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan dan khasiat/ manfaat obat dan makanan yang beredar. Oleh karena itu, ketersediaan obat dan makan yang aman, bermutu, dan berkhasiat/bermanfaat harus diwujudkan sebagai bagian pemenuhan hak asasi sesuai amanah pancasila dan UUD ,”tutur Yosef Dwi Irwan
Menurutnya, pengawasan serta pemeriksaan terhadap makan dan obat-obatan yang beradar di masyarakat, BPOM tidak mampu bekerja seorang diri (single player) diperlukan dukungan, keterpaduan dan sinergisme langkah, program dan kegiatan dengan seluruh stakeholder terkait (Pemerintah Daerah, mitra criminal justice system, pelaku usaha dan konsumen) dalam mewujudkan pengawasan yang paripurna dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan oleh BPOM Kota Batam, agar masyarakat terlindungi dari Obat dan makanan illegal yang berisiko terhadap kesehatan.
“Pada tanggal 18 Desember 2018 BPOM Kota Batam melakukan pemusnahan obat dan makanan Ilegal hasil pengawasan dan peninadakan tahun 2018 sebanyak 418.316 pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 4.745.031.200. Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh mitra lintas sektor, diantaranya Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Batam, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Bea Cukai, BP Batam, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Bandara BUBU Hang Nadim, Kadin Kota Batam dan pelaku usaha,”Ungkapnya.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti makanan dan obat-obat kadaluarsa, sebagai bentuk tindakan keras, sebagai sebuah pelanggaran terhadap UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
“ Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai pasal 142 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) serta UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” Ucapnya.
Lanjut dikatakan, selain sangksi pidana bagi setiap pelanggaran, BPOM Kota Batam juga selalu mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan daya saing pelaku usaha agar mampu memberikan jaminan mutu, keamanan dan khasiat / manfaat dari obat dan makanan yang diproduksi dan didistribusikan, melalui kegiatan pembinaan dan dan pendampingan.
“Dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat agar memilih dan menggunakan obat dan makanan yang aman, bermutu dan bermanfaat selalu dilakukan BPOM Batam terpadu dengan lintas sektor melalui kegiatan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi),”Ucapnya.
Dirinya menghimbau, kepada masyarakat agar bijak dan cerdas dalam memilih obat dan makanan untuk dikonsumsi, dengan selalu cek klik (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa).
“Apabila menemukan hal yang mencurigakan agar menghubungi Unit Layanan Pegaduan Konsumen (ULPK) Balai POM Batam di (0778) 761543 atau manfaatkan Layanan Pengaduan Langsung Pada Kepala Balai di 082169661979 (telp, sms dan WA),”Tandasnya. (CNI-01)