Kepri,CakraNEWS.ID- Langkah tegas untuk memberantas tindak pidana peredaran narkotika di Provinsi Kepri terus dilakukan oleh Polda Kepri bersama jajaran Polres dan Polresta.
“Selaku Waka Polda Kepri, Saya telah perintahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran Resnarkoba yang ada di Polres dan Polresta untuk lebih keras melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkoba. Tidak ada lagi upaya-upaya yang lembut dan soft untuk pelaku tindak pidana narkoba,” ungkap Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol S. Erlangga dan Wadir Ditresnarkoba, AKBP S.O.P.Pardede dalam pers rilis kepada wartawan, di Mapolda Kepri, Rabu (11/9/2019).
Jenderal bintang satu emas itu mengatakan, sebagai wilayah perbatasan dengan beberapa negara luar, wilayah hukum Polda Kepri, menjadi salah satu jalur masuknya narkoba di Indonesia. Olehnya dalam penanganan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kepri harus tegas dan keras.
“Beberapa wilayah yang sering kali menjadi tempat masuknya narkoba ke wilayah NKRI, seperti di pulau Berakit, dan pulau-pulau yang bertasan dengan OPL (Out Port Limit). Olehnya itu mohon bantuan dari masyarakat, dan seluruh komponen stakeholder di Kepri, untuk bersama-sama Polda Kepri tegas dan keras menyatakan perang terhadap narkoba,”Himbau Waka Polda.
Ia menegaskan, tidak segan-segan menindak tegas siapa pun pelaku maupun pengusaha yang memodalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kepri. Hal ini dikarekan para pelaku narkoba tersebut merupakan orang-orang perusak bagi generasi-generasi muda bangsa ke depan.
“Saya berharap kepada jajaran di Polres-Polres yang ada diwilayah hukum Polda Kepri,khususnya Polres Karimun,Polresta Barelang,Polres Bintan,Polres Tanjungpinang dan Polres Lingga harus memprioritaskan pengungkapan pelaku-pelaku serta jaringan narkoba yang ada di Kepri. Tidak usah ragu, selaku Waka Polda bersama Pa Kapolda, sepenuhya bertanggung jawab tindakan-tindakan pemberantasan narkoba yang benar-benar berdasarkan hukum,”Pintanya. (CNI-01)