KKT,CakraNEWS.ID- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Daerah, yang merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden RI nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden RI nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (covid-2019) maka telah ditetapkan Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas di Kabupaten/Kota.
Menindak lanjuti hal dimaksud, Pemerintah Daerah telah melakukan perubahan struktur organisasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Gugus Tugas ini diketuai langsung oleh Bupati Kepulauan Tanimbar dengan melibatkan berbagai unsur di daerah sesuai struktur yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI.
Pada pertemuan perdana tanggal 2 April 2020 di ruang rapat kantor Bupati, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan struktur yang baru telah menyepakati beberapa kegiatan termasuk lanjutan kegiatan dari Gugus Tugas yang sebelumnya diketuai oleh Kepala BPBD.
Kegiatan yang akan segera dilaksanakan yaitu penyemprotan secara masal di tempat-tempat umum, pembagian masker, pembagian sembako, penyediaan APD dan Rapid Test juga beberapa kegiatan lainnya yang mendukung penanganan covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah juga telah membentuk Tim Kaji Cepat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (CNI-01)