Masohi,CakraNEWS.ID- Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, optimis dan berharap agar kehadiran Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, di Kecamatan TNS dan Negeri Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputi dapat memberikan harapan besar dan solusi dalam mencari kepada masyarakat, terkait dengan titik penyelesaian masalah agraria yang hingga saat ini masih di hadapi oleh masyarakat.
Hal ini di ungkapkan Bupati Tuasikal Abua kepada media ini di Pendopo bupati Malteng usai kunjungan kerja Wamen ATR/BPN RI di kecamatan TNS dan Negeri Tanahnahu, pada (23/2/2021).
“Dengan kehadiran Wamen ATR/BPN RI di tengah masyarakat baik kecamatan TNS dan Negeri Tanahnahu ini, itu berarti ada perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dan selalu menghantui kehidupan masyarakat di bidang pertanahan,”Ucap Bupati Malteng.
Bupati mengatakan, kita tahu bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, masalah kepemilikan lahan tanah oleh masyarakat di kecamatan TNS maupun masyarakat adat negeri Tanahnahu menjadi viral di berbagai media baik media cetak maupun elektronik bahkan sampai di media sosial lainnya.
Berbagai permasalahan tahah yang selama ini terjadi membuat masyarakat itu hidupnya tidak tenang bahkan bisa di katakan akan menjadi gangguan dalam peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat. Contohnya saja yang di alami oleh masyarakat kecamatan TNS, bahwa masih ada sebagian besar masyarakat yang belum memiliki hak atas tanah yang sebenarnya baik itu lahan pekarangan maupun lahan usaha.
“Ini akibat adanya berbagai klaim yang di lakukan oleh segelintir masyarakat adat dengan alasan bahwa tanah yang di miliki oleh masyarakat di kecamatan TNS itu masih belum di selesaikan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daefah.Dengan demikian, maka masyarakat TNS sangat merasa khawatir dan tidak bisa beraktifitas di atas tanah yanb menjadi pembagian kepada mereka,” ucap bupati.
Bupati mengatakan, olehnya itu, untuk bisa menyelesaikan masalah sengketa lahan tanah baik itu tanah pekarangan maupun lahan tanah usaha bagi masyarakat tidak semestinya harus di tangani oleh pemerintah daerah malteng semata, tetapi harus melibatkan pemerintah provinsi maluku maupun pemerintah pusat melalui kementerian ATR/BPN maupun masyarakat adat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
“Kehadiran Wamen ATR/BPN di kecamatan TNS maupun masyarakat Negeri Tanahnahu dan masyarakat Malteng umumnya diharapkan bisa memberikan angin segar bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atas tanah di masyarakat malteng umumnya terutama di kecamatan TNS dan masyarakat negeri Tanahnahu,” Ucapnya. (CNI-08)