MBD,CakraNEWS.ID- Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, ST angkat bicara,menjawab kisruh permasalah pemusnahan minuman keras (MIRAS) tradisional asal Maluku jenis Sopi, yang marak menjadi perbincangan publik di media sosial.
Pasalnya ratusan Miras tradisional jenis sopi yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Maluku Barat Daya, bersama TNI dan Pemerintah Daerah, pada puncak peringatan HUT Polri ke-73 pada Rabu (10/7/2019),di Kabupaten yang berjuluk Bumi Kalwedo.
Baca Juga: Bumi “Kalwedo” MBD, Minuman Leluhur “Sopi” Dimusnahkan Di Negeri Sendiri
Pemusnahan tersebut, sudah tentu mengundang banyak komentar dan perhatian masyarakat yang ada di Kabupaten MBD, yang menilai pemusnahan sopi, diibaratkan menghilangkan tradisi adat para leluhur dan juga mengurangi sumber pendatapatan ekonomi bagai para petani yang ada di Kabupaten MBD.
“Soal berita tentang pemusnahan ratusan Miras jenis Sopi di Kabupaten MBD, pada beberapa waktu kemarin, selaku anak Adat dari Kabupaten MBD, Saya ini Kepala Soa. Kepala Soa sendiri dalam tradisi adat Maluku, merupakan pelaksana Adminstrasi Pemerintahan di Negeri. Sebelum jadi Bupati saya sudah jadi Kepala Soa, jadi saya paham betul dan menjunjung tinggi adat di MBD,” tegas Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, saat melakukan kunjungan kerja, di Pulau Moa,pada Jumat (12/7/2019
Menurutnya, “Sopi” adalah alat peraga adat MBD.
“Sopi yang dimusnahkan,pada puncak upacara peringatan HUT Bhayangkara Polri ke-73, pada Rabu (10/7/2019) kemarin itu adalah barang bukti sitaan dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres MBD. Jadi bukan sopi yang disita dari rumah-rumah masyarakat MBD,” tutur Noach.
Baca Juga: Pemusnahan Ratusan Liter Sopi di “ Bumi Kalwedo ”, Tuai Kritik dan Protes Dari Masyarakat MBD
Ia mengatakan, bila dikaji secara hukum, penanganan masalah Sopi, Pemerintah ditingkat Provinsi hingga di tingkat Kabupaten masih melarang penjualan minuman ber-alkohol tanpa merk. Sudah tentu secara hukum harus dimusnahkan.
Baca Juga: Wagub Maluku Barnabas Orno, Angkat Bicara Bantah Pernyataan “ Sopi Dilegalkan”
“ Sampai hari ini secara hukum positif kita masih melarang penjualan minuman beralkohol tanpa merek, barang bukti itu harus dimusnahkan menurut hukum. Disisi lain selaku Pemerintah Kabupaten MBD, Saya masih terus mencari solusi terbaik untuk akan mendorong supaya sopi ini dilegalkan, dijadikan bahan baku produk lain yang dikelola secara industri sehingga kadar alkoholnya bisa dikendalikan, maka produk dari sopi dengan aman bisa dipasarkan keluar wilayah MBD,”ungkap Noach. (CNI-01)