Bupati SBT Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI Perwakilan Maluku

Adventorial Berita Pilihan News Pemerintahan

Ambon, CakraNEWS.ID — Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku.

Penyerahan dokumen ini dilakukan di Auditorium Kantor BPK RI yang berlokasi di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Senin (24/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Ahmad Q. Amahoru, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah SBT Bakri Mony, Kepala Inspektorat SBT M. Iksan Keliwooy, dan Asisten II Setda SBT Ramli Sibualamo.

Dalam kesempatan tersebut, Fachri Husni Alkatiri menjelaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai aturan perundang-undangan. Laporan keuangan tahun tertentu harus diserahkan maksimal tiga bulan setelah akhir tahun anggaran berakhir, sehingga batas akhirnya adalah Maret 2025.

“Di BPK tadi kami telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2024. Laporan ini baru saja kita serahkan,” ujar Fachri.

Bupati Fachri menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan dokumen LKPD ini dengan sebaik mungkin bersama jajaran pemerintah daerah. Ia berharap laporan ini dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024.

“Teman-teman sudah menyiapkan laporan dengan cukup baik. Nanti kita lihat hasilnya setelah pemeriksaan dilakukan oleh BPK,” ungkapnya.

Setelah penyerahan ini, BPK RI dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada April 2025 di Kabupaten Seram Bagian Timur. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan kebenaran laporan yang disampaikan.

“Setelah ini, BPK akan turun kembali untuk melakukan beberapa pemeriksaan terkait laporan dimaksud, sekitar bulan April,” jelas Fachri.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Maluku itu menyatakan bahwa penyerahan LKPD unaudited ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fachri berharap hasil pemeriksaan tahun ini dapat meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun sebelumnya menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas laporan keuangan agar tidak menurun hingga memperoleh opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) atau bahkan Disclaimer of Opinion.

“Opini kita terakhir itu WDP, saya berharap mudah-mudahan kita bisa mencapai WTP. Tapi kalau pun belum, jangan sampai turun,” tutupnya.***CNI-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *