Maluku,CakraNEWS.ID- Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Wara Hatiwe Kecil,Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tanggal 3 Januari 2020 akhirnya berhasil di ungkap tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease. Gerak cepat tim Buser Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, berhasil meringkus dua pelaku curanmor berinisial LS (19) dan KSS (22), Selasa (7/1/2020).
Kasubag Humas Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, Iptu Julkisno Kaisupi dalam rilisnya kepada wartawan menjelaskan, terungkapnya kasus curanmor yang dilakukan oleh ke-2 tersangka dari adanya laporan dari korban, Jais (32) yang terlampir dalam Laporan Polisi nomor: LP/18/I/2020/Maluku/ Resta Ambon, tanggal 7 Januari 2020.
Kejadian berawal ketika yang saat itu baru sampai di rumahnya, di Wara Kecamatan Sirimau Kota Ambon,memarkirkan sepeda motor merk Yamaha MXKing tipe 2 PV warna hitam bernomor polisi DE 2427 LW di depan rumah dan masuk untuk tidur. Namun saat bangun tidur pukul 05.00 WIT, korban pun kaget melihat dua Handphone merk merk Vivo Y12, Vivo Y91, serta dompet yang berisikan kartu ATM buku tabungan BRI dan SIM C yang diletakan di samping tempat tidur sudah tidak ada. Tak hanya itu korban yang hendak pulang ke Pulau Seram pun kaget bukan kepalang, saat melihat sepeda motor yang diparkirnya di depan rumah juga hilang entah kemana.
Melihat harta bendanya hilang entah kemana, korban akhirnya mendatangi Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease untuk melaporkan tindak pidana pencurian di rumahnya itu ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan korban langsung ditindak lanjuti oleh personil Buser Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease dengan melakukan penyelidikan terhadap maraknya aksi curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta P.Ambon dan Pp.Lease.
“Dari informasi yang di peroleh Polisi dan informan dilapangan, mengenai keberadaan para pelaku, tidak menunggu lama, informasi dari informan tersebut, ditindak lanjuti oleh personil Buser melakukan pencarian terhadap keberadaan para pelaku yang diketahui melakukan curanmor milik korban di Wara Hatiwe Kecil. Alhasil, dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku LS, di SPBU Kebun Cengkeh pada Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 02.00 WIT,”tutur Kaisupi.
Perwira dua balok emas itu mengatakan, dari hasil keterangan penyelidikan dari pelaku LS, Polisi kembali meringkus satu orang pelaku lainnya berinisial KKS di bawah jembatan merah putih(JMP) Kecamatan Sirimau Kota Ambon,pada Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIT. Dari tangan pelaku KKS, polisi berhasil mendapati barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha MXKing tipe 2 PV.
“Dari hasil pengembangan oleh Tim buser Polresta P. Ambon dan Pp. Lease mendapat petunjuk pelaku lain sehingga tim Buser akan melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial HM. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 363 dan atau 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah ditahan di Rutan Polresta P. Ambon Pp. Lease,”Pungkasnya. (CNI-01)