Ambon,CakraNEWS.ID- Pengungkapan kasus tindak pidana perampokan yang terjadi penginapan Sumber Asia 2, Desa Batu Merah,Kecamatan Sirimua, Kota Ambon, pada Selasa (17/9/2019) dilakukan oleh Satuan Reser Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease dengan berhasil, meringkus salah satu pelaku perampokan berinisial JK (26).
Kasubag Humas Porles P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Julkisno Kaisupy dalam rilisnya kepada Wartawan, Minggu (22/9/2019) mengatakan, JK yang diketahui merupakan salah seorang pelaku perampokan di Penginapan Sumber Asia 2, diringkus oleh team Buru Sergap (BUSER) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dirumahnya yang beralamat di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Sabtu (21/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIT
“1 orang pelaku perampokan di Penginapan Sumber Asia 2, berinisial JK, Sabtu malam di ringkus tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease di rumahnya di Kudamati,”ungkap Kaisupy.
Mantan Kapolsek Teluk Ambon itu mengungkapkan, tindak pidana perampokan yang dilakukan oleh JK bersama dengan 6 orang rekannya menyasar korban WM yang menempati kamar 206 penginapan Sumber Asia 2, pada Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIT. Korban yang didatangi kamarnya oleh para pelaku, dianiya oleh para pelaku saat korban membuka pintu kamarnya.
Selain menganiaya korban, para pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebanyak Rp 76 juta dan dua unit Handphone merk Vivo 15 Pro dan Nokia. Untuk mengelabui korban, salah seorang pelaku perampokan, berpura-pura mengakui sebagai anggota Polisi membawa korban keluar dari kamar pelaku, ke jalan berjarak sekitar 50 meter dan meninggalkan korban sendirian di tengah jalan.
Korban yang dirampok akhirnya mendatangi kantor Kepolisian Sektor Sirimau, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Laporan kasus perampokan tersebut teregister dalam Laporan Polisi nomor: LP-B/79/IX/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Sirimau, tanggal 17 September 2019.
“Tindak lanjut dari Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke Polsek Sirimau tersebut, dilakukan tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease dengan berhasil meringkus salah seorang pelaku berinisial JK. Pelaku JK yang berhasil diringkus oleh Polisi mengakui melakukan tindak pidana perampokan tersebut bersama 6 orang rekannya masing-masing, berinisial MA, ON, JU, WE, LI dan JE,”tutur Kaisupy
Kaisupy mengatana, pelaku juga mengakui pada saat pembagian hasil curian pelaku mendapat bagian Rp 700.000 Untuk pelaku lainnya pelaku JK tidak mengetahui keberadaan mereka. Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian HP di 3 tempat kejadian perkara lainnya.
“Pelaku yang kini mendekam di rutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease resmi di tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selain meringkus JK, tim Buser Satreskrim juga masih pengejaran terhadap 6 orang pelaku lainnya berinisial MA, ON, JU, WE, LI,”Tandasnya. (CNI-01)