Kepri,CakraNEWS.ID– Perbuatan pedofilia terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh S alias F alias FIR alias LE (34) dengan mencabuli 7 anak perempuan yang masih dibawah umur di Pulau Petong, Kecamatan Galang, Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau
Pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun. Orang yang mengidap pedofilia disebut pedofil.
Perbuatan bejat tersangka yang mengincar para bocah dan remaja perempuan yang masih di bawah umur sejak bulan Desember 2019, akhirnya terbongkar dari adanya laporan Polisi yang laporkan oleh orang tua salah satu korban kepada Polisi
“Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S alias F alias FIR alias LE diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada 20 Januari 2020, berdasarkan Laporan polisi nomor LP-B/06/I/2020/SPKT-Kepri,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S,yang didampingi Direkrut Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Chatra, kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020).
Perwira tiga melati itu mengungkapkan, untuk memuluskan aksi bejatnya, para korban diiming-iming akan diberikan duit Rp 10.000 dan sejumlah hadia oleh tersangka. Keluguan dan kepolosan para korban yang rata-rata berusia 5 tahun sampai 13 tahun tersebut, membuat tersangka dengan leluas melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi para korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka kepada 7 orang perempuan yang masih sekampung dengan tersangka.
Kejadian berawal pada bulan Desember 2019, seorang anak perempuan berusia 7 tahun sebuat saja Bunga (Semaran) menyampaikan kepada orang tua-nya karena mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Namun korban belum mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dikarenakan masih takut. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2020, orang tua dari salah seorang korban mendapatkan informasi dari beberapa orang teman anaknya yang ternyata telah menjadi korban perbuatan yang sama, pencabulan yang terjadi di hutan Pulau Petong, Galang, Kota Batam.
“Berdasarkan laporan dari orang tua korban tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S alias F alias FIR alias LE,” tutur Kabid humas Polda Kepri.
Harry menyebutkan, perbuatan tersangka tidak berhenti, tetapi berlanjut dengan melakukan pencabulan terhadap beberapa anak lainnya di pulau petong. Atas kejadian yang telah dialami para anak yang menjadi korban, hingga saat ini mereka menjadi trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka. Korban anak dibawah umur berjumlah 7 orang perempuan dengan inisial K (6), A (7), A (5), N (13), S (8 ), S (7), dan H (9).
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) kasur yang ditemukan di rumah tersangka, 1 (satu) helai handuk warna merah milik tersangka, 3 (tiga) pasang pakaian tersangka dan 5 (lima) pasang pakaian korban.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, tersangka yang kini mendekam di balik jurucji besi Ditreskrimum Polda Kepri, disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
“Kejadian tersebut menjadi keprihatinan kita bersama. Untuk mememulihkan kondisi fisik para anak-anak yang menjadi korban pencabulan, Ditreskrimum Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menurunkan tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban. Dihimbau juga kepada orang tua untuk dapat menjaga dan mengawasi anak-anak nya agar terhindar dari perbuatan yang tidak di inginkan,”himbau Kabid Humas. (CNI-01)