Maluku,CakraNEWS.ID- R. K. alias L.K. alias B (35 Tahun), warga Stain Kecamatan Sirimau Kota Ambon, di amankan personil Buru Serga (BUSER) dan personil Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskirm Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.
Penangkap oknum warga Stain, yang di pimpin Kanit Buser,Ipda, S.Taberima dan Kanit PPA, Aipda Orpah Jambormias, pada Minggu, 25 September 2022, lantaran di ketahui sebagai pelaku pencabulan bocah 4 tahun.
“Penangkapan pelaku R. K. alias L.K. alias B, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/449/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/ Polda Maluku, tanggal 16 September 2022,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp. Lease, AKP, Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, Rabu (19/10/2022).
Mido menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur, berawal ketika korban berinisial C (4 Tahun), yang di suapi makan oleh saksi L (Nenek Korban), pada Jumat (16/9/2022) pukul 13.00 WIT, mengeluh sakit pada alat vital. Saksi kemudian bertanya kepada korban “BARANG KANAPA KIA” lalu korban menjawab “SAKIT SAKIT NENE SEMUT MASO KAPA”.
Saksi yang mendengar apa yang di sampaikan korban tidak terlalu menghiraukan karena berfikir hanya semut yg masuk sesuai apa yang korban sampaikan. Namun setelah itu saksi kembali menyuapi korban tiba-tiba korban kembali mengeluh dan mengatakan sakit pada alat vitalnya.
“Korban yang mengelu sakit kepada neneknya,memberitau dirinya di cabuli oleh pelaku. Saksi yang merasa kaget mendengar apa yang di sampaikan oleh korban saat itu langsung memberitahukan kepada kepada bibi korban. Yang mana pada saat itu bibi korban sedang datang di rumah, setelah itu bibi korban mengecek korban dan kaget melihat alat vital korban, yang sudah tidak seperti anak pada umumnya,”ucap Mido
Mido mengatakan, korban kemudian di bawah oleh nenek dan bibi korban, untuk menjalani pemeriksaan di dokter klinik. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban, oleh dokter klinik mengatakan kepada saksi L dan bibi korban bahwa, tampak luka lecet kemerahan pada alat vital korban.
“Kasus pencabulan yang di alami korban anak di bawah umur, terjadi pada Selasa (13/9/2022) pukul 18.30 WIT. Dan dilaporkan saksi L dan M, ke sentra pelayananan kepolisian terpadu (SPKT) Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Jumat (16/9/2022),”tutur Mido.
Mido mengatakan, pelaku yang kini amankan di rumah tahanan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, disangkakan dengan pasal, percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. *CNI-01