Maluku,CakraNEWS.ID- Di rasuki nafsu bejat, H. S. alias T. K. alias T, (66 Tahun) warga dusun Lai, Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, nekat mencabuli A (5 tahun) bocah ingusan yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya itu,paruh baya itu, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.
Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP. Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (4/8/2022), kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku H. S. alias T. K. alias T, terjadi di pinggiran sungai dusun Lai, Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (30/7/2022), sekitar pukul 10.00 WIT.
Kejadian bermula, saat pelaku yang saat itu keluar dari rumahnya di dusun Lai, ingin buang hajat di sungai dusun Lai. Sesampainya di dekat sungai, pelaku yang saat itu berdiri di talid,melihat korban A, tengah bermain batu sendirian di dekat sungai. Melihat korban, yang sendirian bermain, pelaku yang mulai di rasuki nafsu bejat, langsung menghampiri korban dan meraba tubuh korban yang masih di bawah umur.
“Pada saat pelaku melancarkan aksi pencabulan kepada korban, diketahui oleh salah seorang warga berinisial W (Saksi) yang saat itu juga berada lokasi. Pelaku langsung di marahi oleh saksi W,”ungkap Mido.
Mantan Kapolsek Sirimau itu mengatakan, pelaku yang tidak ingin aksi pencabulan kepada korban di ketahui oleh saksi (W), langsung mengambil batu dan melempar saksi. Saksi yang di lempar batu oleh pelaku, lantas berteriak dan berlari menuju kea rah rumah korban. Sesampainya di rumah korban, saksi langsung menceritakan aksi bejat sang pelaku kepada keluarga korban.
Tidak terima anggota keluarga yang masih di bawah umur di cabuli oleh pelaku, keluarga korban, langsung mendatangi kantor Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut.
“Laporan kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan pelaku H. S.alias T.K. alias T,teregister dalam Laporan Polisi nomor: LP/ 361/VII/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 31 Juli 2022,”ucap Mido.
Mido mengatakan, pelaku di amankan oleh personel unit PPA Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang di pimpin oleh Kanit, AIPDA.Ola Jambormias,pada Senin (1/8/2022),sekitar Pukul 20.00 WIT.
“Pelaku H.S. alias T. K.alias T,telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease. Perbuatan tersangka di sangkakan dengan pasal pidana, pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,”Pungkasnya. *CNI-01