Ambon,Maluku– Y.L alias A (75 tahun),warga Haruru,Kecamatan Amahai,Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya diamankan di Mapolres Malteng lantaran di ketahui melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja bunga (2 tahun 8 bulan).
Informasi yang berhasil di himpun Cakra News.Id, dari sumber Mapolda Maluku, Senin (29/10/2018), mengatakan perbuatan bejat sang kakek 75 tahun kepada korban yang masih dibawah umur, terjadi pada Minggu (28/ 10/ 2018), sekitar pukul 17.15 WIT.
“ Kemarin (Minggu-red) ada kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku Y.L alias A,kepada seorang bocah, di Kecamatan Amahai, Kabupaten Malteng. Pelakunya sudah diamankan di Mapolres Malteng,” ungkap sumber Mapolda Maluku yang enggan namanya disebut itu.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Malteng,AKP. Syarul,S.IK, yang dikonfirmasi Wartawan di Mapolda Maluku, Senin (29/10/2018), membenarkan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku Y.L alias A.
“Benar kemarin ada kasus pencabulan anak dibawah umur di Amahai,Malteng. Pelakunya sudah kami amankan di Polres Malteng. Nanti kasusnya di ekplose secara langsung oleh Pa Kapolres Malteng,” singkat Kasat Reskrim Malteng sambil bejalan meinggalkan Wartawan. (CNI-01)